Tegas dan Rasional

Kedepankan Hati Nurani, Kacabjari Bangka Di Belinyu Terapkan Restorative Justice Perkara 480 KUHPidana

0 93

TerabasNews, Belinyu – Dengan mengedepankan hati nurani, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Bangka di Belinyu, Apdiansyah Topani SH, MH untuk pertama kalinya melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice), kepada terdakwa atas nama Helti binti Husin (alm) dalam perkara pasal 480 ke-(1) KUHPidana (penadah barang hasil curian).

Restorative Justice (RJ) merupakan upaya penyelesaian perkara tindak pidana diluar jalur hukum ataupun peradilan dengan mengedepankan hati nurani dan mediasi antara pelaku dengan korban. Selain itu keluarga pelaku, keluarga korban serta pihak lain juga harus dilibatkan guna bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan keadaan kembali seperti semula.
Dalam pelaksanaannya keadilan restoratif (Restorative Justice) harus diterapkan secara profesional.

Pada perkara ini Helti binti Husin (alm) usia 41tahun, warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Air Jukung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka harus berurusan dengan hukum dan terjerat pasal 480 ke-(1) akibat kelalaiannya membeli barang hasil curian dari saksi bernama Iwan (berkas perkara terpisah).

Sebagaimana telah dipaparkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Bangka di Belinyu, Apdiansyah Topani, SH, MH,
Melalui Siaran Pers Nomor : PR-01/L.9.11.8/Kph.1/02/2022, yang diterima Media ini Senin Sore 14/02/22.
Memaparkan kasus posisi singkat : Pada hari Jum’at tanggal 8 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 Wib pada saat tersangka berada di warung saksi Amsiah alias Bik binti H. Romli (alm) bersama dengan penjaga warung yaitu saksi Leli yang bertempat di Pelabuhan Batu Dinding Kelurahan Mantung Kecamatan Belinyu dan saksi Iwan dalam perkara pencurian (berkas perkara terpisah). Lalu Iwan memanggil tersangka dan berkata ” Yuk nak beli sepedaku dak ” lalu dijawab oleh tersangka ” untuk apo, sepeda anak ibu bae banyak yang rusak baru beli “.  Dijawab kembali oleh saksi Iwan ” Belilah Bu, ku nak beli nasi “. Kemudian tersangka bertanya kepada saksi Iwan ” Sepeda ini dari mana ” dijawab oleh saksi Iwan ” Sepeda ini dari Toboali, Belilah Bu 500 ribu ” lalu tersangka menjawab ” Yo sudah lah, tapi ku ni dak punyo duit ” dijawab lagi oleh oleh saksi Iwan ” Ibu bayar setengah bae ” kemudian tersangkapun menjawab ” Yo sudah lah, men dak e. Setelah itu tersangka menyerahkan uang sejumlah Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Iwan, kemudian sepeda lipat tersebut dibawa pulang oleh tersangka. Beberapa hari sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 00.30 Wib saksi Iwan (berkas perkara terpisah) mendapatkan 1(satu) Unit sepeda lipat merk Pasific warna hitam tersebut dengan cara mengambil dirumah Hengki bin Basuki yang beralamatkan di Jalan Kampung Sekip Kelurahan Belinyu Kabupaten Bangka.

Setelah mempelajari dan memperhatikan kasus tersebut, dengan berbagai pertimbangan dan rasa kemanusiaan, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Bangka di Belinyu, Apdiansyah Topani, SH, MH mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap terdakwa Helti binti Husin (alm), kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr.Fadil Zumhana.

Adapun Kacabjari Bangka di Belinyu  melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap Helti binti Husin (alm), karena terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut tidak lebih dari Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Selain itu ancaman pidana atau denda akibat tindak pidana tersebut ancamannya tidak lebih dari 5 tahun penjara. DIsamping itu adanya persetujuan damai antara terdakwa dan saksi korban yang ditawarkan Penuntut Umum, dan sepakat untuk menyelesaikan proses perdamaian tanpa syarat sudah tertuang dalam Berita Acara Perdamaian yang disaksikan oleh semua pihak. Dan itu merupakan Syarat mutlak yang terpenuhi untuk mendapatkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice). Selain itu juga kerugian yang dialami saksi korban Hengki bin Basuki sudah terpulihkan.

Dari hasil ekspose secara virtual penanganan perkara yang di paparkan  Kacabjari Bangka di Belinyu, Apdiansyah Topani, SH, MH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana dengan pertimbangannyamenyetujui penanganan perkara tersebut di hentikan penuntutannya melalui proses Restorative Justice yang berpedoman kepada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 15
Tahun 2020.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang di lakukan Kacabjari Bangka di Belinyu ini, merupakan salah satu bukti nyata bahwa hukum tidak selalu tajam kebawah. Namun tetap dilakukan dengan Arif bijaksana dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Republik Indonesia.  (Herman/Rls) 

Leave A Reply

Your email address will not be published.