Tegas dan Rasional

Saat Diamankan, Pria Ini Sempat Buang Tas Kecil ke Laut, Ternyata Ini Isinya

0 269

TerabasNews, Toboali – Tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Kali ini, Chandra (31 tahun) warga Jalan Baru Desa Kepoh Kecamatan Toboali berhasil diamankan tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, Jumat (28/1/2022).

Penangkapan terhadap pria yang berasal dari Deling Kecamatan Lampam Kabupaten Oki ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-46/I/2022/ SPKT.SAT RESNARKOBA/RES BASEL.POLDA BABEL.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Chandra berawal dari informasi masyarakat bahwa di pelabuhan Speed Jalan Damai Toboali sering terjadi transaksi Narkoba.

“Dari informasi itu, kita lakukan penyelidikan dan pada Jumat siang (28/1/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka Chandra,” kata Iptu Husni.

Ia mengatakan, saat dilakukan penangkapan, tersangka ini sempat membuang tas kecil miliknya ke laut yang diduga berisi Narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,70 gram.

“Selain barang bukti Sabu, kita juga mengamankan barang bukti 15 bungkus plastik kecil kosong, 1 tas selempang warna hitam merek RIPCURL, 1 buah kantong plastik warna hijau, 1 bungkus bekas plastik tisu, 1 bungkus plastik hitam sabu, 2 buah pyrek kaca, 1 buah korek gas warna kuning, 1 bungkus kotak rokok sampoerna, dan 1 unit hp Merk Samsung Warna Gold,” ujarnya.

Husni mengungkapkan, saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna Pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan, tersangka di sangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika. (rus)

Leave A Reply

Your email address will not be published.