Dilimpahkan ke JPU, Tersangka Penyebarluasan Video Porno Terancam 6 Tahun Penjara Dan Denda Rp 1 Miliar
TerabasNews, Toboali – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan melimpahkan berkas perkara kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
Kasatreskrim Polres Basel AKP Candra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan menyatakan, pelimpahan berkas perkara yang berhubungan dengan UU ITE atas nama terduga tersangka SJ (21 tahun) sudah dilaksanakan pada Jumat lalu (14/1/2022).
“Berkas perkara yang berhubungan dengan UU ITE sudah kami limpahkan ke kejaksaan, dikarenakan dari kejaksaan sudah menyebutkan bahwa kasus tersebut P21 atau terpenuhi berkasnya,” kata AKP Chandra kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).
Ia mengatakan, setelah pelimpahan berkas perkara, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak JPU Kejari Basel untuk proses selanjutnya yaitu ke tahap sidang.
“Tersangka saat ini masih dititipkan oleh JPU di rutan polres Bangka Selatan. Atas perbuatannya terduga tersangka ini disangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 perihal ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 dan atau denda Rp 1 Miliar,” ujarnya.
Terkait dengan kasus tersebut, AKP Chandra menghimbau kepada para muda-mudi dan masyarakat Bangka Selatan untuk bijak dalam bermedia sosial.
“Kita imbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Tidak mengunggah video yang mengandung unsur pornografi atau tindakan seperti kekerasan lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, terduga tersangka SJ warga Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai berhasil diamankan Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan, pada Rabu, 17 November 2021 lalu.
SJ diamankan lantaran menyebarluaskan video berhubungan badan dengan pacarnya yang direkamnya ke story akun media sosial Instagramnya. (rus)