TerabasNews, Pangkalpinang – Kajari Pangkalpinang Jefferdian, SH.,MH didampingi Kasi Pidum, Abdul Azis, SH.,MH dan Penuntut Umum, Habiba Hanum S.H.,M.Hum, dan Rita Rizona,S.H. menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif / restorative justice dalam perkara tindak pidana Pencurian Pasal 362 KUHP atas nama terdakwa Rizal C, Jumat (14/01/21).
Hal tersebut dilakukan atas dasar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkal Pinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.
“Penghentian Penuntutan itu dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur, serta telah dilakukan pemaparan di Kejati Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung RI,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Waher Tulus Jaya Tarihoran, SH.MH melalui keterangan keterangan resminya, Jumat (14/01/22).
Dia menjelaskan Penghentian Penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut bahwa terdakwa mencuri Handphone Xiaomi Redmi 2 milik korban inisial NT di Alun-Alun Taman Merdeka dengan
nilai kerugian yang dialami korban relative kecil.
Selain itu terdakwa bersama dengan korban telah terjadi perdamaian tanpa syarat yang telah dituangkan dalam perjanjian perdamaian.
Bahwa, motif terdakwa mencuri Handphone tersebut adalah supaya bisa digunakan anaknya untuk sekolah online.
“Penghentian Penuntutan tersebut telah disetujui Oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM ) Kejaksaan Agung RI,” jelasnya.
Maka berdasar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Perkara pidana Pencurian atas nama Rizal C als Rizal dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke persidangan berdasarkan asas Dominus Litis.
Penghentian Penuntutan dengan Keadilan Restorative Justice menunjukan hukum tidak lagi tajam ke bawah, melainkan hukum harus tajam keatas dan tumpul ke bawah, namun tetap dilaksanakan dengan arif dan bijaksana.
Oleh karena itu alasan kemanusian setelah perkara pidana diatas dihentikan, Kajari Jefferdian, SH.MH memberikan bantuan kepada anak terdakwa sebuah Handphone, agar dapat terus melanjutkan pendidikannya dengan sarana yang memadai.
“Bapak Kajari Jefferdian,S.H.,M.H sangat mengapresiasi korban yang telah berbesar hati memaafkan terdakwa dan berharap kepada terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan tercela lagi,” tutupnya.(**)
TerabasNews, Jakarta – Jasa Raharja bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan sejumlahstakeholder menggelar pengecekan…
TerabasNews, TANJUNGPANDAN- Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel) Sugito ikut memastikan program prioritas…
TerabasNews, Pangkalpinang – PT Timah Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia…
TerabasNews, PANGKALPINANG - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla, dan rombongan melakukan kunjungan kerja…
TerabasNews, TANJUNGPANDAN - Guna memastikan ketersediaan stok dan kestabilan harga bahan pokok, Penjabat (Pj) Gubernur…
TerabasNews, Belitung Timur -- Desa Badau, Kabupaten Belitung Timur terkenal sebagai salah satu pengahasil nanas…