TerabasNews, Pangkalpinang – Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) meminta kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota itu bisa menjadi contoh kepada masyarakat dalam hal taat membayar pajak khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB).
Menurutnya, wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. Karna Wajib Pajak Adalah 5-8 bulan.
“Untuk itu, agar bisa mengajak masyarakat taat membayar pajak, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi panutan dalam hal program ketaatan pajak,” katanya.
Dia mengatakan bahwa ini adalah salah satu edukasi bagi masyarakat agar membayar pajak dengan baik dan benar.
“Ini dimulai dari ASN untuk memberikan contoh kepada masyarakat,” pungkasnya.
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH Tbk berkomitmen mengimplementasikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten…
TerabasNews, Jakarta — Guru Besar Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Prof. Dr. Albertus…
TerabasNews, Bangka - Universitas Bangka Belitung (UBB) mengawali tahun 2026 dengan melantik dosen, pejabat akademik,…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Zulpan resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melaksanakan pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil…
TerabasNews, Bangka Selatan - Polres Bangka Selatan mengelar peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1447…