Transaksi Narkoba di Malam Tahun Baru, Dua Pemuda di Toboali Diciduk Satres Narkoba Polres Basel
TerabasNews, Toboali – Dua orang pemuda Jalan Teladan Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan diciduk tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan.
Adalah Tomi (31 tahun) dan Ardiyanto alias Yayan (28 tahun) diamankan Satres Narkoba lantaran diduga sebagai pengedar Narkoba. Keduanya diamankan di kediaman Ardiyanto alias Yayan yang berada di Jalan Teladan Toboali, Sabtu (1/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan Iptu Husni Afriansyah mengatakan, pada malam pergantian tahun, telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang di duga di lakukan oleh dua orang tersangka Tomi dan juga Yayan di sebuah rumah di Jalan Teladan Toboali.
“Pasca malam pergantian tahun tim Cheetah berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga melakukan tindakan pidana narkotika. Dua orang ini diamankan dikediaman Yayan di Jalan Teladan Toboali,” kata Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres, AKBP Joko Isnawan, Senin (3/1/2022).
Ia menjelaskan kedua tersangka sudah sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Sabu. Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis Sabu dan beberapa alat atau benda yang ada kaitannya dengan narkotika.
“Barang bukti yang kita amankan 1 paket kecil yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 Unit handphone merek Samsung berwarna biru, 1 Unit alat hisap Bong, 1 kotak rokok Sampoerna Mild kecil, 1 lembar uang senilai Rp. 100.000, 1 buah korek api gas merek Tokai, 2 bal plastik klip berukuran kecil, 1 Unit timbangan digital,” ujarnya.
Husni menambahkan, saat ini kedua tersangka dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rus)