Categories: Uncategorized

Dua Kali Mediasi Tripartite, Pihak Perusahaan PT SAS Tidak Hadir. DPC K-SPSI Kabupaten Bangka Minta Disnaker Keluarkan Anjuran

TerabasNews, Sungailiat – Lagi lagi pihak perusahaan PT Sumber Alam Segara (SAS) ltidak hadir dalam Sidang mediasi Tripartite yang digelar di kantor Disnakerperindag Kabupaten Bangka, terkait kasus PHK terhadap Saudara Merri oleh manajemen PT SAS, Rabu 29/12/21.

Diketahui dalam perkara ini saudara Merri yang bekerja sebagai sopir dumtruk di perusahaan PT Sumber Alam Segara (SAS). Merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang budidaya udang tambak, berlokasi di Dusun Pejem Desa Gunung Pelawan Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Saudara Merri di PHK oleh PT SAS tanpa alasan yang jelas. Sampai akhirnya saudara Merri memberikan kuasa kepada Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC K-SPSI) Kabupaten Bangka untuk menyelesaikan perkara ini.

Berdasarkan keterangan ketua DPC K-SPSI Kabupaten Bangka, Budiman Siregar mengatakan bahwa pada hari ini, Rabu 29/12/21 merupakan pertemuan Sidang Tripartite antara PT SAS, Serikat Pekerja dan Disnaker untuk kedua kalinya. Bermaksud mencari point solution dalam penyelesaian perkara ini. Namun sayang,  pada sidang kali inipun pihak perusahaan tidak hadir.

” Sebagaimana tuntutan undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial (PPHI). Hari ini kita hadir memenuhi undangan Disnaker Kabupaten Bangka, untuk mencari solusi terbaik terhadap kasus saudara Merri yang di PHK tanpa alasan yang jelas. Salahnya apa, dimana salahnya semua tidak jelas, tapi sayang pihak perusahaan tidak hadir.” kata Budiman dengan nada kesal.

Dalam perkara ini, Budiman Siregar selaku ketua DPC K-SPSI Kabupaten Bangka yang menerima kuasa dari saudara Merri dengan tegas meminta kepada pihak Disnakerperindag Kabupaten Bangka agar segera mengeluarkan berupa Anjuran kepada pihak perusahaan PT SAS.

” Sudah dua kali sidang pihak perusahaan tidak hadir. Artinya tak perlu lagi diadakan sidang ketiga. Disini kita melihat tak ada etikat baik dari pihak perusahaan. Nah !! kita selaku penerima kuasa meminta kepada Disnaker selaku mediator segera mengeluarkan Anjuran. ‘ katanya tegas.

Diakuinya DPC K-SPSI Kabupaten Bangka akan terus berupaya untuk menyelesaikan perkara ini. Budiman mengagendakan melakukan dialog secara kekeluargaan dengan pihak perusahaan PT SAS.

“Kasus ini harus tuntas, tak mungkin kita diamkan begitu saja. Dalam waktu dekat kita berencana melakukan Dialog dengan pihak perusahaan, apapun hasilnya. Kalau berbagai upaya kita lakukan tidak ada titik temu, dengan terpaksa kasusnya berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial Provinsi Bangka Belitung di Pangkal pinang,” jelasnya.

Dikesempatan yang sama, Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Disnakerperindag Kabupaten Bangka, Indra Saktiansah mengatakan akan memenuhi ajuan dari Serikat Pekerja untuk mengeluarkan Anjuran kepada pihak perusahaan PT SAS.

” Berdasarkan permintaan dari pekerja, kita akan mengeluarkan Anjuran kepada pihak perusahaan untuk mempekerjakan kembali Pak Merri di perusahaan itu. Atau bisa juga Anjuran kita agar perusahaan memberikan pesangon kepada pak Merri,” katanya.

Turut hadir dalam Sidang kali ini, Ketua DPC K-SPSI Kabupaten Bangka, Budiman Siregar, Bendahara Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bangka, Romlah, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bangka, Indra Saktiansah, Kasi Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bangka, Selamat Anugrah selaku mediator dan saudara Merri (pekerja yang di PHK PT SAS.  (HERMAN) 

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Ekonomi dan Kondusivitas Belitung Timur, Fezzi Dorong Regulasi Tata Kelola Timah Dipercepat

TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah…

2 days ago

<em>Tim URC Polda Babel Gelar Patroli Di Pangkalpinang, Bubarkan Remaja Nongkrong Hingga Tengah Malam</em>

TerabasNews - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung menggelar patroli rutin. Patroli dilakukan…

2 days ago

Ketua DPRD Pangkalpinang Bantah Ada Imbalan Usai Kejari Hentikan Kasus SPPD Anggota Dewan‎

‎TerabasNews, Pangkalpinang , — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari)…

2 days ago

<em>PT PLN Apresiasi PT MSP Konsisten Pakai Energi Hijau, Harwendro: Transisi Energi untuk Bangka Belitung</em>

TerabasNews, BANGKA -- PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung mengapresiasi PT Mitra Stania Prima…

2 days ago

Dorong Ekonomi Desa, PT TIMAH Sosialisasikan Kemitraan dengan Koperasi Merah Putih dan Koperasi Pertambangan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus membuka ruang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

2 days ago

Bawaslu Babel Luncurkan “Bawaslu Membelajarkan Volume 2”, Perkuat Pemahaman Masyarakat Kawal Proses Pemilu

TerabasNews, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan program edukasi Bawaslu…

2 days ago