Categories: Bangka

Sidang Mediasi Tripartite Terkait PHK Terhadap Pekerja PT SAS Batal Digelar


TerabasNews, Sungailiat – Sidang mediasi Tripartite antara Perusahaan PT Sumber Alam Segara (SAS) dengan Serikat Pekerja dan Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerperindag) Kabupaten Bangka, terkait masalah Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Saudara Merri, batal digelar, Selasa 21/12/21.

Batalnya sidang tersebut dikarenakan salah satu pihak yaitu perwakilan dari perusahaan PT SAS tidak hadir dan tidak memenuhi undangan yang dikirim Disnaker.      

Dari keterangan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakerperindag Kabupaten Bangka, Indra.S menjelaskan bahwa Disnaker yang mewakili pemerintah dan bertindak selaku mediator dalam perkara ini akan mengirim surat panggilan yang kedua.                    

“Kami terpaksa menunda sidang Mediasi Tripartite hari ini dikarenakan pihak perusahaan tidak hadir, dan kami akan mengirim surat panggilan yang kedua kepada pihak perusahaan,” jelasnya.                

Masih kata Indra, namun apabila panggilan yang kedua tidak di gubris, maka Disnaker akan mengirim panggilan yang ketiga.                     

“Jika panggilan yang ketiga, pihak perusahaan tidak hadir juga, sesuai regulasinya maka kami akan mengeluarkan anjuran,” ujarnya.

Sementara menurut keterangan ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC K-SPSI) Kabupaten Bangka, Budiman Siregar sangat menyayangkan ketidak hadiran pihak perusahaan dalam sidang perdana mediasi Tripartite yang mestinya digelar tadi siang, Selasa 21/12/21.                   

“Kita dari DPC K-SPSI Kabupaten Bangka selaku penerima kuasa dari saudara Merri sangat menyayangkan, kenapa pihak perusahaan tidak hadir. Mediasi Tripartite ini mestinya sudah digelar sebagaimana telah atur dalam undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian hubungan Industrial, tapi hari ini batal,” katanya dengan mimik kesal.

Kemudian Budiman memaparkan awal mula terjadinya PHK terhadap Saudara Merri oleh Pihak PT SAS. Pada tanggal 16 Oktober 2021 Pengurus Unit Kerja (PUK) PT SAS terbentuk. Dan tanggal 19 Oktober 2021 pemberitahuan SK atau pencatatan ke Disnaker Kabupaten Bangka. Selang waktu beberapa hari saudara Merri selaku ketua PUK SPSI PT SAS, tepatnya tanggal 23 Oktober 2021, langsung di PHK.      

“Dari informasi yang kita terima dari para pekerja, mereka yang tergabung di Serikat Pekerja telah dipanggil pihak manajemen PT SAS. Tak lama kemudian terjadilah PHK terhadap Saudara Merri. Artinya selang waktunya berdekatan.. ada apa ini??” bebernya seraya menduga adanya intimidasi oleh pihak perusahaan terhadap Serikat Pekerja.

Lebih lanjut Budiman memaparkan, berdasarkan undang-undang Nomor 11 tahun 2020 pasal 153 ayat 1 huruf g, bahwa Pengusaha dilarang melakukan PHK karena pekerja mendirikan atau menjadi anggota dan/atau Pengurus Serikat Pekerja.  Ayat 2 : PHK yang dilakukan sebagaimana ayat 1 batal demi hukum, dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang di PHK tersebut.  Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 35 tahun 2021 pasal 52 ayat 1 : Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB) dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut.           

“PHK yang terjadi terhadap Saudara Merri sama sekali tidak jelas apa salahnya, tidak ada surat PHK nya. Kita hanya berharap pihak perusahaan dapat mempekerjakan pak Merri, itu nanti yang akan kita perjuangkan,” tutupnya. (Herman) 

TerabasNews

Recent Posts

Catut Nama Pejabat Kejaksaan, Akun WhatsApp Palsu Beredar di Tengah Masyarakat

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap…

25 mins ago

Peringati HKG PKK ke-54 dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemprov Babel Gelar Aksi Tanam Mangrove

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar aksi nyata pelestarian lingkungan…

1 hour ago

Dandenpom ll/5 Bangka Pimpin Ziarah Rombongan Dalam Rangka HUT Ke-80 Pomad TA. 2026.

TerabasNews, Pangkalanbaru - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-80 Pomad Tahun 2026, Dandenpom ll/5…

4 hours ago

PT TIMAH Perkuat Program PPM, Dari Kelompok Rentan Hingga Pemberdayaan Ekonomi Lokal

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat komitmennya dalam melaksanakan Program Pengembangan dan…

21 hours ago

Menjaga Tradisi Tetap Hidup, PT TIMAH Aktif Dukung Pelestarian Budaya di Lingkar Tambang

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Pelestarian adat dan budaya menjadi bagian penting dalam menjaga identitas masyarakat di…

21 hours ago

Gubernur Hidayat Arsani Terima Penghargaan Indeks Reformasi Hukum Predikat AA (Istimewa) dari Kementerian Hukum

​TerabasNews, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menerima piagam penghargaan Indeks Reformasi Hukum…

21 hours ago