Categories: Politik

RTRW Bangka Selatan Disorot Anggota Komisi III DPRD

TOBOALI – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Bangka Selatan menjadi sorotan salah satu anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Suriyanto. Ia mendesak pihak Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub) lebih teliti dalam penataan ruang dan batas wilayah di desa maupun dalam membuat RDTR.
Dalam keterangan kepada wartawan, Suriyanto mengatakan bahwa RTRW kabupaten berfungsi sebagai arahan struktur dan pola ruang pemanfaatan daerah serta penyelarasan kebijakan penataan ruang nasional, provinsi, dan kabupaten.
“Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bangka Selatan secara kedudukan pertama dasar pertimbangan dalam menyusun tata ruang nasional, kedua, penyelaras bagi kebijakan penataan ruang provinsi, ketiga pedoman bagi pelaksanaan perencanaan, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Bangka Selatan,” jelasnya tadi sore.
“Kemudian yang keempat, dasar pertimbangan dalam penyelesaian penataan ruang antar wilayah lain yang berbatasan dan terakhir kebijakan pemanfaatan ruang kabupaten, lintas kecamatan dan lintas ekosistem,” tambahnya.
Politisi Golkar ini pun membeberkan seiring dengan perubahan kebijakan, program-program dan aturan-aturan di pemerintahan pusat misalnya Undang-undang nomor 24 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, seharusnya dipedomani oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Dengan begitu Peraturan Daerah Bangka Selatan nomor 6 tahun 2014 tentang perencanaan tata ruang wilayah di Kabupaten Bangka Selatan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang.
“Ditambah lagi dengan permasalahan-permasalahan mengenai batas wilayah desa dan juga pesatnya laju sektor investasi, jadi kami mendesak pihak Dinas PUPRHUB melalui bidang penataan ruang untuk lebih maksimal dalam melakukan ketelitian melakukan penataan ruang di wilayah Kabupaten Bangka Selatan,” pintanya.
Tak hanya itu, ia juga menginginkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dalam membuat semacam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga harus menjabarkan ketentuan RTRW tersebut.
“Kita minta juga melakukan pengupayaan untuk membuat rencana detail tata ruang (RDTR) sebagai bentuk penjabaran dari penataan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Kabupaten Bangka Selatan,” katanya.
Dengan begitu, menurut Suryanto dengan adanya RDTR ini diharapkan tidak ada lagi permasalahan-permasalahan baru yang ditimbulkan ketidakrelevansian rencana tata ruang wilayah di Kabupaten Bangka Selatan. (Rilis.MPO-PG).

TerabasNews

Recent Posts

Dinas Koperasi dan UKM Bersama PT TIMAH Tbk Siap Fasilitasi Masyarakat yang Ingin Bentuk Koperasi Penambang

TerabasNews, PANGKALPINANG – Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro mengusulkan skema kemitraan melalui koperasi…

4 hours ago

APBD 2026: Bangka Tengah Atasi Defisit dengan Efisiensi Anggaran

TerabasNews, BANGKA TENGAH-DPRD Bangka Tengah (Bateng) menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama KUA-PPAS APBD…

4 hours ago

Pastikan Program MBG Berjalan Sesuai Standar, Bupati Algafry Tinjau Langsung Prosesnya

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Untuk memastikan standarisasi kebersihan dan kelayakan konsumsi makanan yang diberikan kepada…

4 hours ago

Siswa SMK Perikanan Selat Nasik Antusias Sambut Kedatangan Gubernur Hidayat

TerabasNews, BELITUNG – Kunjungan lapangan ke wilayah pesisir, terutama kepulauan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung…

7 hours ago

PT Timah Tbk Bebeberkan Soal Kaji Ulang Kemitraan Penambangan

TerabasNews, PANGKALPINANG – PT Timah Tbk akan melakukan kajian ulang terhadap pola kemitraan penambangan yang…

8 hours ago

<em>Kapolda Babel Tinjau Dapur SPPG Polri Di Belitung, Pastikan Pembangunan Sudah 90 Persen Selesai</em>

TerabasNews, Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo meninjau langsung pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan…

9 hours ago