Categories: Politik

RTRW Bangka Selatan Disorot Anggota Komisi III DPRD

TOBOALI – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Bangka Selatan menjadi sorotan salah satu anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Suriyanto. Ia mendesak pihak Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub) lebih teliti dalam penataan ruang dan batas wilayah di desa maupun dalam membuat RDTR.
Dalam keterangan kepada wartawan, Suriyanto mengatakan bahwa RTRW kabupaten berfungsi sebagai arahan struktur dan pola ruang pemanfaatan daerah serta penyelarasan kebijakan penataan ruang nasional, provinsi, dan kabupaten.
“Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bangka Selatan secara kedudukan pertama dasar pertimbangan dalam menyusun tata ruang nasional, kedua, penyelaras bagi kebijakan penataan ruang provinsi, ketiga pedoman bagi pelaksanaan perencanaan, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Bangka Selatan,” jelasnya tadi sore.
“Kemudian yang keempat, dasar pertimbangan dalam penyelesaian penataan ruang antar wilayah lain yang berbatasan dan terakhir kebijakan pemanfaatan ruang kabupaten, lintas kecamatan dan lintas ekosistem,” tambahnya.
Politisi Golkar ini pun membeberkan seiring dengan perubahan kebijakan, program-program dan aturan-aturan di pemerintahan pusat misalnya Undang-undang nomor 24 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, seharusnya dipedomani oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Dengan begitu Peraturan Daerah Bangka Selatan nomor 6 tahun 2014 tentang perencanaan tata ruang wilayah di Kabupaten Bangka Selatan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang.
“Ditambah lagi dengan permasalahan-permasalahan mengenai batas wilayah desa dan juga pesatnya laju sektor investasi, jadi kami mendesak pihak Dinas PUPRHUB melalui bidang penataan ruang untuk lebih maksimal dalam melakukan ketelitian melakukan penataan ruang di wilayah Kabupaten Bangka Selatan,” pintanya.
Tak hanya itu, ia juga menginginkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dalam membuat semacam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga harus menjabarkan ketentuan RTRW tersebut.
“Kita minta juga melakukan pengupayaan untuk membuat rencana detail tata ruang (RDTR) sebagai bentuk penjabaran dari penataan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Kabupaten Bangka Selatan,” katanya.
Dengan begitu, menurut Suryanto dengan adanya RDTR ini diharapkan tidak ada lagi permasalahan-permasalahan baru yang ditimbulkan ketidakrelevansian rencana tata ruang wilayah di Kabupaten Bangka Selatan. (Rilis.MPO-PG).

TerabasNews

Recent Posts

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar Soroti Berbagai Persoalan Yang Dihadapi Guru SMA di Pangkalpinang

TerabasNewa,  Pangkalpinang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyoroti berbagai persoalan…

1 hour ago

Ratusan Angler Karyawan PT TIMAH Tbk Meriahkan Fishing Competition 2026 di Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…

6 hours ago

Anggota Komisi III DPRD  Babel, Yogi Maulana Turun Langsung Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…

7 hours ago

<em>Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Praktik Penimbunan BBM Ilegal Ke Kejaksaan</em>

TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…

7 hours ago

Anggota DPRD Babel Yogi Maulana Gelar Kegiatan Reses di Desa Nyelanding, Terima Berbagai Aspirasi Masyarakat

TerabasNewa, BANGKA SELATAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari…

19 hours ago

Nyiang Kubur Kembali Digelar, Warga Sungkap Bersihkan Makam Jelang Ruahan

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Tradisi lokal Nyiang Kubur kembali dilaksanakan masyarakat Desa Sungkap, Kecamatan Simpang…

22 hours ago