Categories: DPRD

Ketua DPRD Babel Tegaskan Tidak Pernah Ada Pencabutan Perda No. 1 Tahun 2019

TERABASNEWS, PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung (Babel) menegaskan sampai saat ini ia bersama lembaga yang dipimpinnya belum atau tidak pernah menarik, mencabut ataupun merevisi Perda No 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pasalnya, Selasa pagi (10/8) Komisi II DPRD Kab. Bangka menyambangi DPRD Provinsi Kep. Babel guna mendapatkan informasi tentang pengelolan mineral ikutan dan produk samping timah di Provinsi Kep. Babel dan terkait keberadaan Perda No. 1 tahun 2019.

“Sepengetahuan saya, selama berada di lembaga ini tidak ada pencabutan perda No. 1 tahun 2019 dan sebuah perda dicabut ato revisi harus dengan perda juga,” tegas Herman diruang kerjanya saat menerima rombongan komisi II DPRD Kab. Bangka, Selasa (10/8).

Akan tetapi, dijelaskannya setelah disahkannya UU No. 3 tahun 2020 tentang Minerba berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum yang kedudukannya lebih tinggi menghapus hukum yang ada di bawahnya, atau dengan kata lain hukum yang lebih rendah tingkatannya harus sesuai dengan ketentuan yang ada di atasnya.

Sebelumnya ketua komisi II DPRD Kab. Bangka, Junaidi menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan rombongan guna berdiskusi ataupun konsultasi kepada DPRD Provinsi Kep. Babel terkait Perizinan dan PAD.

“Terkait perda No. 1 tahun 2019 ada yang mengatakan bahwa sudah dicabut, ada juga yang mengatakan peraturan Gubernur belum terbit sebagai juklak daripada pelaksanaan perda ini, sehingga terjadi kesimpangsiuran dan menjadi tanggung kawab kami sebagai DPRD Kab. Bangka untuk mempertanyakan ini,” ujarnya.

Menurutnya keberadaan perda ini harus ditegaskan dan diluruskan agar dapat menjadi acuan dalam mengambil suatu langkah kongkrit kedepannya pengelolaan mineral ikutan dan produk samping timah yang ada di wilayah Kab. Bangka.

Turut mendampingi dalam pertemuan tersebut wakil ketua DPRD Prov. Kep. Babel, M. Amin (Gerindra) dan Anggota Komisi III DPRD, Ir. Agung Setiawan (Nasdem) dan Firmansyah Levi (Golkar) dan Plt. Kadis ESDM Prov. Kep. Babel.(ril)

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Stabilitas Keamanan, Kapolres Bangka Tengah Andalkan Patroli dan Peran Bhabinkamtibmas

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pendekatan pencegahan menjadi strategi utama yang akan diterapkan Kapolres Bangka Tengah…

8 hours ago

Tumbuh Bersama Masyarakat Sawang Laut, PT TIMAH Dorong Ekonomi, Budaya, dan Kemandirian Desa

TerabasNews, KARIMUN -- Kehadiran PT TIMAH (Persero) Tbk di Desa Sawang Laut, Kecamatan Kundur Barat,…

9 hours ago

Gratis dan Dekat dengan Warga, Ratusan Masyarakat Sudah Rasakan Manfaat Mobil Sehat PT TIMAH di tahun 2026

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Program Mobil Sehat PT TIMAH (Persero) Tbk terus bergerak memperluas akses layanan…

9 hours ago

Matangkan Persiapan HUT RI ke -81, Pemkab Bangka Selatan Tekankan Sinergi Lintas Sektor

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat persiapan Hari Ulang Tahun (HUT)…

10 hours ago

Mendesak Penyelesaian Masalah Pembelian Pasir Timah, Wakil Ketua DPRD Babel Minta PT Timah Berkoordinasi dengan Forkopimda

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Beliadi,…

10 hours ago

Anggota Komisi III DPRD Babel Yogi Maulana Minta PT Timah Evaluasi RKAB Secara Menyeluruh

TerabasNews, PANGKALPINANG – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,…

12 hours ago