TerabasNews, Bangka Barat – Jelang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kabupaten Bangka Barat.
Polres Bangka Barat Bersama Instansi terkait menyambangi beberapa tempat kegiatan masyarakat seperti pasar guna mensosialisasikan Surat Edaran Nomor : 360/684/SATPOLPPPB/2021 tentang Penetapan Kebijakan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 26 Juli 2021 s/d 02 Agustus 2021.
Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto S.H., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa pihak turut membantu pemerintah Kabupaten Bangka Barat untuk menyampaikan surat edaran tersebut kepada masyarakat.
“Kita sampaikan supaya masyarakat di kabupaten Bangka Barat ini mengetahui pemberlakukan PPKM level IV dan kami berharap masyarakat dapat mendukung pelaksanaan itu guna menekan penyebaran virus Covid-19, ” tutur Kapolres Bangka Barat , Selasa (27/07/2021).
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Kapolres Bangka Barat, Dandim Bangka Barat, Kasat Sabhara Polres Babar, Kasat Intelkam Polres Babar, Kapolsek Muntok, Kasat Pol PP Babar, Kadin DKUP Babar, Camat Muntok, Kepala puskesmas Muntok, Personil Sat. Sabhara, Personil Polsek Muntok, Personil Sat. Pol PP, Tim Gugus Covid-19 kab. Babar, Perwakila Asosiasi Pedagang Pasar Muntok. (**)
TerabasNews, Bangka Barat - Pemerintah Desa Belo Laut bersama unsur Forkopimda Bangka Barat menggelar kegiatan…
TerabasNews, Bangka Barat - Dalam rangka mendukung program Ketahanan Pangan dan Swasembada Pangan Tahun 2025,…
TerabasNews, Pangkalpinang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang Mie go secara langsung membuka Kejuaraan Daerah…
TerabasNews, PANGKALPINANG - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Hidayat Arsani berharap dapat memimpin Kepulauan…
TerabasNews - Dalam rangkaian pengamanan perayaan Paskah tahun 2025 di wilayah Kabupaten Bangka Barat, Kapolres…
TerabasNews - Kepolisian Resor Bangka Barat menerapkan pola pengamanan maksimal dalam rangka mengawal perayaan Paskah…