TerabasNews, Bangka Barat – Jelang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kabupaten Bangka Barat.
Polres Bangka Barat Bersama Instansi terkait menyambangi beberapa tempat kegiatan masyarakat seperti pasar guna mensosialisasikan Surat Edaran Nomor : 360/684/SATPOLPPPB/2021 tentang Penetapan Kebijakan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 26 Juli 2021 s/d 02 Agustus 2021.
Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto S.H., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa pihak turut membantu pemerintah Kabupaten Bangka Barat untuk menyampaikan surat edaran tersebut kepada masyarakat.
“Kita sampaikan supaya masyarakat di kabupaten Bangka Barat ini mengetahui pemberlakukan PPKM level IV dan kami berharap masyarakat dapat mendukung pelaksanaan itu guna menekan penyebaran virus Covid-19, ” tutur Kapolres Bangka Barat , Selasa (27/07/2021).
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Kapolres Bangka Barat, Dandim Bangka Barat, Kasat Sabhara Polres Babar, Kasat Intelkam Polres Babar, Kapolsek Muntok, Kasat Pol PP Babar, Kadin DKUP Babar, Camat Muntok, Kepala puskesmas Muntok, Personil Sat. Sabhara, Personil Polsek Muntok, Personil Sat. Pol PP, Tim Gugus Covid-19 kab. Babar, Perwakila Asosiasi Pedagang Pasar Muntok. (**)
TerabasNewa, Pangkalpinang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyoroti berbagai persoalan…
TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…
TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…
TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…
TerabasNewa, BANGKA SELATAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Tradisi lokal Nyiang Kubur kembali dilaksanakan masyarakat Desa Sungkap, Kecamatan Simpang…