Categories: Bangka SelatanPolitik

Terima Aduan Warga, Politisi Golkar Basel Minta Tambang di Ranggung Dihentikan

TerabasNews, TOBOALI – Maraknya aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) di Desa Ranggung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) yang kian merajalela, menjadi perhatian Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Umar Dani.
Padahal pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah berulang kali melakukan penertiban tambang itu sesuai dengan kewenangannya dalam Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Namun, hal tersebut kerap tidak diindahkan oleh pihak penambang jenis rajuk ini, sehingga aktivitasnya sudah mengancam ke areal persawahan Desa Ranggung dan kelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Kami dapat aduan dari masyarakat sekitar bahwa aktivitas Tambang Inkonvensional ini terus beroperasi di wilayah persawahan Desa Ranggung. Aktivitas itu pun kita dengar dari masyarakat dilakukan sore hari sampai malam hari, sehingga ini sangat meresahkan masyarakat dan fatalnya dapat merusak keberlangsungan lahan pertanian percetakan sawah masyarakat,” tutur Umar Dani kepada wartawan Jumat pagi 16 Juli 2021.
Karena aspirasi itu, Umar selaku wakil rakyat meminta pihak terkait dari Forkopimda menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut dengan memberikan efek jera kepada para penambang yang membandel.
Menurut politisi Partai Golkar Dapil IV DPRD Bangka Selatan yang meliputi Kecamatan Payung, Simpang Rimba dan Pulau Besar ini, lahan percetakan sawah Desa Ranggung merupakan lahan pertanian berkelanjutan yang dilindungi dengan Peraturan Daerah.
Sehingga, jika ditemukan aktivitas Tambang Inkonvensional ilegal maka seharusnya cepat dilakukan tindakan tegas oleh pihak terkait. Apalagi kata Umar, ada sekitar 50-an ponton tambang yang sudah beroperasi di wilayah tersebut.
“Kami minta pihak Forkopimda Basel segera menindaklanjuti hal ini dengan cepat dan tegas agar memberikan efek jera kepada para penambang yang membandel, sehingga lahan persawahan masyarakat sekitar terselamatkan,” pintanya.
Disisi lain, Umar Dani mengapresiasi tindakan pihak berwajib seperti para Forkopimda Basel yang telah melakukan sosialisasi dan peringatan beberapa kali kepada pihak penambang. Hanya saja disayangkan sosialisasi dan warning itu tidak diindahkan.
“Sehingga ini harus kita tegakan seadil-adilnya bagi yang melanggar Perda dan Perbub. Kita juga minta agar penegakan ini diusahakan dengan persuasif dan melakukan tindakan administratif terhadap masyarakat yang telah melakukan pelanggaran Perda dan Perbup. Ini (kewenangan Sat Pol PP-red) sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2010 tentang Sat Pol PP,” tutupnya. (Rilis.MPO-PG)

TerabasNews

Recent Posts

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar Soroti Berbagai Persoalan Yang Dihadapi Guru SMA di Pangkalpinang

TerabasNewa,  Pangkalpinang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyoroti berbagai persoalan…

21 mins ago

Ratusan Angler Karyawan PT TIMAH Tbk Meriahkan Fishing Competition 2026 di Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…

5 hours ago

Anggota Komisi III DPRD  Babel, Yogi Maulana Turun Langsung Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…

6 hours ago

<em>Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Praktik Penimbunan BBM Ilegal Ke Kejaksaan</em>

TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…

6 hours ago

Anggota DPRD Babel Yogi Maulana Gelar Kegiatan Reses di Desa Nyelanding, Terima Berbagai Aspirasi Masyarakat

TerabasNewa, BANGKA SELATAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari…

18 hours ago

Nyiang Kubur Kembali Digelar, Warga Sungkap Bersihkan Makam Jelang Ruahan

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Tradisi lokal Nyiang Kubur kembali dilaksanakan masyarakat Desa Sungkap, Kecamatan Simpang…

21 hours ago