Polres Bangka Barat Gelar Konferensi Pers Pemalsuan Surat Test Antigen Palsu
TerabasNews, Bangka Barat – Polres Bangka Barat menggelar Konferensi pers terhadap dua tersangka rapid test antigen diduga palsu, Diduga melakukan pemalsuan surat antigen, HP (33) dan RJ (36) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bangka Barat .
Sebelumnya diketahui kejadian bermula dari diamankannya HP pada Rabu 07 Juli 2021, setelah HP hendak berangkat dari Pelabuhan Tanjung Kalian menuju Pelabuhan Tanjung Api-api.
Diketahui HP yang diduga merupakan oknum CPNS Kabupaten Bangka Barat ini menggunakan, surat rapid test antigen palsu dengan mencatut nama dokter dari RSUD Sejiran Setason.
Aksi HP diketahui petugas yang sempat curiga terhadap surat yang diduga antigen palsu, lantaran isi Kop surat yang dikeluarkan dari RSUD Sejiran Setason tidak berwarna.
Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Robby Setiadi Purba saat konfrensi pers pun membeberkan peran kedua tersangka tersebut terutama RJ yang terseret akibat diamankannya HP.
“Kami mengamankan kedua pelaku, untuk HP ini perannya membuat surat mengetik dan menggunakannya, untuk RJ peran dia ini yang menandatangani surat dan membuat stempel pakai nama RSUD Sejiran Setason,” tutur Kapolres Bangka Barat, Senin (12/07/2021).
Kapolres Bangka Barat juga mengatakan, keduanya nekat melakukan tindak pidana tersebut tanpa ada biaya satu sama lain.
“Jadi mereka ini teman gak ada biaya, mereka membuat surat palsu itu digunakan sebagai syarat menyebrang dari Pelabuhan Tanjung Kalian ke Tanjung Api-api,” jelas Kapolres Bangka Barat
Lebih lanjut saat ini keduanya yang nekat menggunakan surat test antigen palsu dengan hasil negatif ini, ternyata saat dilakukan test antigen dinyatakan positif Covid-19.
“Jadi saat kita melakukan penahanan sesuai dengan SOP, kita mendapatkan rapid antigen positif sehari setelah diamankan. Untuk para tersangka ini kita lakukan isolasi, di ruang tahanan Polsek Muntok,” ungkap Kapolres Bangka Barat
Untuk keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana ini, pihaknya mengatakan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu satu lembar surat rapid test antigen diduga palsu, satu unit laptop, satu buah pulpen, satu unit printer diamankan untuk dijadikan barang bukti kedua tersangka.
“Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 1 KUHP ancamannya adalah maksimal enam tahun,” tutup Kapolres Bangka Barat. (**)