TerabasNews, pangkalpinang -Panitia Khusus IV DPRD Kota Pangkalpinang, telah menyetujui Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Gudang yang telah disusun berdasarkan sistematika.
Ketua Pansus IV DPRD Kota Pangkakpinang, Sadiri, Senin, mengatakan Pangkalpinang merupakan kota dengan pasar domestik yang cukup besar, meskipun luas wilayah kecil tetapi jumlah populasinya memiliki daya beli yang semakin meningkat.
“Penataan gudang di wilayah Kota Pangkalpinang juga erat hubungannya dengan penataan ruang kawasan pergudangan pembangunan gudang baru,” katanya.
Ia berharap kawasan gudang Selindung maupun Ketapang, diwajibankan pencatatan dan pelaporan yang diatur melalui regulasi payung hukum berupa peraturan daerah.
“Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan pengkajian mengenai penataan dan pembinaan gudang yang baru. Ini semakin kuat karena penyesuaian regulasi ini berdampak signifikan terhadap kebijakan perekonomian termasuk kawasan pergudangan yang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kota Pangkalpinang,” katanya.
Ia juga menjelaskan, tentang perdagangan dalam Pasal 15 menetapkan bahwa gudang yang merupakan salah satu sarana perdagangan untuk mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan di dalam dan ke luar negeri wajib didaftarkan oleh setiap pemilik gudang sesuai dengan penggolongan gudang menurut luas dan kapasitas penyimpanannya.
Dikatakannya, pada saat ini Kota Pangkalpinang sudah memiliki regulasi yang mengatur tentang pengurangan yaitu Perda Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2011 tentang pendaftaran gudang, akan tetapi telah terjadi perubahan regulasi dengan aturan yang diatasnya yaitu peraturan menteri perdagangan yang mengatur hal tersebut, sehingga perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi.
“Pansus IV menyetujui hal tersebut menjadi peraturan daerah,” ujarnya.
Selanjutnya kata Dia, pendaftaran gudang yang sangat riskan disesuaikan dengan aturan yang kekinian, kedua dengan diberlakukannya Perda RTRW saat ini, gudang-gudang berada di dalam kota yang belum memiliki IMB gudang, agar diberikan izin IMB nya sehingga tidak melanggar Perda di kemudian hari.
“Untuk pelaku usaha di Pangkalpinang yang terselubung belum memiliki IMB untuk dilakukan pengawasan dan pembinaan, apabila terkendala para pelaku usaha, diharapkan Pemkot tidak akan menerbitkan apabila tidak berada di kawasan pergudangan,” ujarnya. (adv)
TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…
TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…
TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…
TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…