Categories: DPRD

DPRD Pangkalpinang setujui Raperda Penataan dan Pembinaan Gudang

TerabasNews, pangkalpinang -Panitia Khusus IV DPRD Kota Pangkalpinang, telah menyetujui Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Gudang yang telah disusun berdasarkan sistematika.

Ketua Pansus IV DPRD Kota Pangkakpinang, Sadiri, Senin, mengatakan Pangkalpinang merupakan kota dengan pasar domestik yang cukup besar, meskipun luas wilayah kecil tetapi jumlah populasinya memiliki daya beli yang semakin meningkat.

“Penataan gudang di wilayah Kota Pangkalpinang juga erat hubungannya dengan penataan ruang kawasan pergudangan pembangunan gudang baru,” katanya.

Ia berharap kawasan gudang Selindung maupun Ketapang, diwajibankan pencatatan dan pelaporan yang diatur melalui regulasi payung hukum berupa peraturan daerah.

“Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan pengkajian mengenai penataan dan pembinaan gudang yang baru. Ini semakin kuat karena penyesuaian regulasi ini berdampak signifikan terhadap kebijakan perekonomian termasuk kawasan pergudangan yang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kota Pangkalpinang,” katanya.

Ia juga menjelaskan, tentang perdagangan dalam Pasal 15 menetapkan bahwa gudang yang merupakan salah satu sarana perdagangan untuk mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan di dalam dan ke luar negeri wajib didaftarkan oleh setiap pemilik gudang sesuai dengan penggolongan gudang menurut luas dan kapasitas penyimpanannya.

Dikatakannya, pada saat ini Kota Pangkalpinang sudah memiliki regulasi yang mengatur tentang pengurangan yaitu Perda Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2011 tentang pendaftaran gudang, akan tetapi telah terjadi perubahan regulasi dengan aturan yang diatasnya yaitu peraturan menteri perdagangan yang mengatur hal tersebut, sehingga perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi.

“Pansus IV menyetujui hal tersebut menjadi peraturan daerah,” ujarnya.

Selanjutnya kata Dia, pendaftaran gudang yang sangat riskan disesuaikan dengan aturan yang kekinian, kedua dengan diberlakukannya Perda RTRW saat ini, gudang-gudang berada di dalam kota yang belum memiliki IMB gudang, agar diberikan izin IMB nya sehingga tidak melanggar Perda di kemudian hari.

“Untuk pelaku usaha di Pangkalpinang yang terselubung belum memiliki IMB untuk dilakukan pengawasan dan pembinaan, apabila terkendala para pelaku usaha, diharapkan Pemkot tidak akan menerbitkan apabila tidak berada di kawasan pergudangan,” ujarnya. (adv)

TerabasNews

Recent Posts

DPRD Babel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Agraria PT GML, Kesepakatan Dicapai dengan Batas Waktu Satu Bulan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi…

13 hours ago

Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…

17 hours ago

Gubernur Babel Hidayat Arsani Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…

17 hours ago

PT TIMAH Perkuat Tim ERG, Siapkan Patriot Kemanusiaan Hadapi Situasi Darurat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…

19 hours ago

Inflasi Bangka Belitung di Mei 2026 Tetap Terjaga Stabil

TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…

19 hours ago

Kapolres Bangka Barat Imbau Masyarakat Hindari Pembakaran Lahan Saat Musim Kemarau, Ancaman Sanksi Pidana Ditegaskan

TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…

19 hours ago