Categories: DPRD

DPRD Pangkalpinang setujui Raperda Penataan dan Pembinaan Gudang

TerabasNews, pangkalpinang -Panitia Khusus IV DPRD Kota Pangkalpinang, telah menyetujui Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Gudang yang telah disusun berdasarkan sistematika.

Ketua Pansus IV DPRD Kota Pangkakpinang, Sadiri, Senin, mengatakan Pangkalpinang merupakan kota dengan pasar domestik yang cukup besar, meskipun luas wilayah kecil tetapi jumlah populasinya memiliki daya beli yang semakin meningkat.

“Penataan gudang di wilayah Kota Pangkalpinang juga erat hubungannya dengan penataan ruang kawasan pergudangan pembangunan gudang baru,” katanya.

Ia berharap kawasan gudang Selindung maupun Ketapang, diwajibankan pencatatan dan pelaporan yang diatur melalui regulasi payung hukum berupa peraturan daerah.

“Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan pengkajian mengenai penataan dan pembinaan gudang yang baru. Ini semakin kuat karena penyesuaian regulasi ini berdampak signifikan terhadap kebijakan perekonomian termasuk kawasan pergudangan yang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kota Pangkalpinang,” katanya.

Ia juga menjelaskan, tentang perdagangan dalam Pasal 15 menetapkan bahwa gudang yang merupakan salah satu sarana perdagangan untuk mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan di dalam dan ke luar negeri wajib didaftarkan oleh setiap pemilik gudang sesuai dengan penggolongan gudang menurut luas dan kapasitas penyimpanannya.

Dikatakannya, pada saat ini Kota Pangkalpinang sudah memiliki regulasi yang mengatur tentang pengurangan yaitu Perda Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2011 tentang pendaftaran gudang, akan tetapi telah terjadi perubahan regulasi dengan aturan yang diatasnya yaitu peraturan menteri perdagangan yang mengatur hal tersebut, sehingga perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi.

“Pansus IV menyetujui hal tersebut menjadi peraturan daerah,” ujarnya.

Selanjutnya kata Dia, pendaftaran gudang yang sangat riskan disesuaikan dengan aturan yang kekinian, kedua dengan diberlakukannya Perda RTRW saat ini, gudang-gudang berada di dalam kota yang belum memiliki IMB gudang, agar diberikan izin IMB nya sehingga tidak melanggar Perda di kemudian hari.

“Untuk pelaku usaha di Pangkalpinang yang terselubung belum memiliki IMB untuk dilakukan pengawasan dan pembinaan, apabila terkendala para pelaku usaha, diharapkan Pemkot tidak akan menerbitkan apabila tidak berada di kawasan pergudangan,” ujarnya. (adv)

TerabasNews

Recent Posts

Bupati Algafry Apresiasi Kejari Kawal Pembangunan Bangka Tengah

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka…

14 hours ago

Pemkab Bangka Tengah Dorong ASN Manfaatkan KPR FLPP

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mendorong ASN, PPPK, dan PJLP memanfaatkan program…

15 hours ago

Reses di Bangka Selatan, Rudianto Tjen Kawal<br>Kelangkaan BBM di Babel Hingga ke Pusat

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Reses di Bangka Selatan, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil…

15 hours ago

Nekat Edarkan Sabu 6,80 Gram, Pria di Toboali<br>Diciduk Polisi

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Nekat edarkan Sabu di wilayah hukumnya, seorang pria berinisial H Bin…

15 hours ago

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Basel<br>Kumpulkan 24 Kantong Darah Untuk Kemanusiaan

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Humas Polri, Polres…

15 hours ago

Dari Secangkir Kopi, Hingga Menjaga Kamtibmas Polres Basel Perkuat Silahturahmi

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Dari secangkir kopi hingga menjaga Kamtibmas Polres Bangka Selatan mempererat kedekatan…

15 hours ago