Categories: Pemprov Babel

Wagub Abdul Fatah Membuka Kegiatan Kebijakan Mengenai Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan anti pencucian uang dan atau pencegahan pendanaan terorisme, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Babel menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kebijakan Mengenai Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi (Beneficial Ownership) di Hotel Santika, Rabu (02/06/2021).

Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Abdul Fatah. Wagub menyampaikan bahwa transparansi pelaporan pemilik manfaat dari upaya pencegahan dan upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme akan mempengaruhi kondisi sebuah negara, apabila kondisi ini tidak segera disikapi.

Karena itu, perlu untuk berhati-hati kepada semua pihak agar tidak dimanfaatkan menjadi media dan kendaraan dalam pencucian uang. Kejadian pencucian uang tersebut tidak hanya dalam batas-batas tertentu, namun juga dapat terjadi antar lintas negara.

“Tidak satupun negara di dunia yang tidak lepas dari suatu kejahatan yang diakibatkan oleh perorangan maupun oleh korporasi, yang dari tahun ke tahun semakin meningkat,” kata Wagub Abdul Fatah.

Pemerintah pun berupaya dengan mengeluarkan regulasi yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. Peraturan Presiden ini mewajibkan korporasi untuk menginformasikan mengenai Pemilik Manfaat Korporasi guna melindungi korporasi, menciptakan kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana, efektivitas penyelamatan aset (asset recovery), dan kemudahan berinvestasi.

“Tujuannya adalah ketika kita sudah mengenali pemilik manfaat yang dikemudian hari terjadi hal yang krusial, maka kita dapat segera mendapat informasi dan data keberadaan pemilik manfaat tersebut,” ujar Wakil Gubernur.

Untuk itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di mana penyampaian informasi yang benar mengenai pemilik manfaat kepada instansi berwenang, harus terus dikoordinasikan dengan pejabat berwenang mengenai data kepemilikan korporasi yang benar.

Wagub juga mengingatkan agar selalu melakukan pembaharuan data dan informasi yang berguna untuk melakukan penindakan.

“Pembaharuan data dan informasi harus selalu dilakukan sehingga dapat bermanfaat dalam melakukan penindakan terhadap pencucian uang dan pendanaan terorisme,” pungkasnya. (kh)

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Stabilitas Keamanan, Kapolres Bangka Tengah Andalkan Patroli dan Peran Bhabinkamtibmas

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pendekatan pencegahan menjadi strategi utama yang akan diterapkan Kapolres Bangka Tengah…

3 hours ago

Tumbuh Bersama Masyarakat Sawang Laut, PT TIMAH Dorong Ekonomi, Budaya, dan Kemandirian Desa

TerabasNews, KARIMUN -- Kehadiran PT TIMAH (Persero) Tbk di Desa Sawang Laut, Kecamatan Kundur Barat,…

3 hours ago

Gratis dan Dekat dengan Warga, Ratusan Masyarakat Sudah Rasakan Manfaat Mobil Sehat PT TIMAH di tahun 2026

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Program Mobil Sehat PT TIMAH (Persero) Tbk terus bergerak memperluas akses layanan…

3 hours ago

Matangkan Persiapan HUT RI ke -81, Pemkab Bangka Selatan Tekankan Sinergi Lintas Sektor

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat persiapan Hari Ulang Tahun (HUT)…

4 hours ago

Mendesak Penyelesaian Masalah Pembelian Pasir Timah, Wakil Ketua DPRD Babel Minta PT Timah Berkoordinasi dengan Forkopimda

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Beliadi,…

5 hours ago

Anggota Komisi III DPRD Babel Yogi Maulana Minta PT Timah Evaluasi RKAB Secara Menyeluruh

TerabasNews, PANGKALPINANG – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,…

6 hours ago