Categories: Pemprov Babel

Wagub Abdul Fatah Membuka Kegiatan Kebijakan Mengenai Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan anti pencucian uang dan atau pencegahan pendanaan terorisme, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Babel menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kebijakan Mengenai Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi (Beneficial Ownership) di Hotel Santika, Rabu (02/06/2021).

Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Abdul Fatah. Wagub menyampaikan bahwa transparansi pelaporan pemilik manfaat dari upaya pencegahan dan upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme akan mempengaruhi kondisi sebuah negara, apabila kondisi ini tidak segera disikapi.

Karena itu, perlu untuk berhati-hati kepada semua pihak agar tidak dimanfaatkan menjadi media dan kendaraan dalam pencucian uang. Kejadian pencucian uang tersebut tidak hanya dalam batas-batas tertentu, namun juga dapat terjadi antar lintas negara.

“Tidak satupun negara di dunia yang tidak lepas dari suatu kejahatan yang diakibatkan oleh perorangan maupun oleh korporasi, yang dari tahun ke tahun semakin meningkat,” kata Wagub Abdul Fatah.

Pemerintah pun berupaya dengan mengeluarkan regulasi yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. Peraturan Presiden ini mewajibkan korporasi untuk menginformasikan mengenai Pemilik Manfaat Korporasi guna melindungi korporasi, menciptakan kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana, efektivitas penyelamatan aset (asset recovery), dan kemudahan berinvestasi.

“Tujuannya adalah ketika kita sudah mengenali pemilik manfaat yang dikemudian hari terjadi hal yang krusial, maka kita dapat segera mendapat informasi dan data keberadaan pemilik manfaat tersebut,” ujar Wakil Gubernur.

Untuk itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di mana penyampaian informasi yang benar mengenai pemilik manfaat kepada instansi berwenang, harus terus dikoordinasikan dengan pejabat berwenang mengenai data kepemilikan korporasi yang benar.

Wagub juga mengingatkan agar selalu melakukan pembaharuan data dan informasi yang berguna untuk melakukan penindakan.

“Pembaharuan data dan informasi harus selalu dilakukan sehingga dapat bermanfaat dalam melakukan penindakan terhadap pencucian uang dan pendanaan terorisme,” pungkasnya. (kh)

TerabasNews

Recent Posts

Bupati Algafry Apresiasi Kejari Kawal Pembangunan Bangka Tengah

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka…

10 hours ago

Pemkab Bangka Tengah Dorong ASN Manfaatkan KPR FLPP

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mendorong ASN, PPPK, dan PJLP memanfaatkan program…

11 hours ago

Reses di Bangka Selatan, Rudianto Tjen Kawal<br>Kelangkaan BBM di Babel Hingga ke Pusat

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Reses di Bangka Selatan, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil…

11 hours ago

Nekat Edarkan Sabu 6,80 Gram, Pria di Toboali<br>Diciduk Polisi

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Nekat edarkan Sabu di wilayah hukumnya, seorang pria berinisial H Bin…

11 hours ago

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Basel<br>Kumpulkan 24 Kantong Darah Untuk Kemanusiaan

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Humas Polri, Polres…

11 hours ago

Dari Secangkir Kopi, Hingga Menjaga Kamtibmas Polres Basel Perkuat Silahturahmi

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Dari secangkir kopi hingga menjaga Kamtibmas Polres Bangka Selatan mempererat kedekatan…

11 hours ago