Categories: Pemprov Babel

Wagub Abdul Fatah Membuka Kegiatan Kebijakan Mengenai Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan anti pencucian uang dan atau pencegahan pendanaan terorisme, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Babel menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kebijakan Mengenai Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi (Beneficial Ownership) di Hotel Santika, Rabu (02/06/2021).

Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Abdul Fatah. Wagub menyampaikan bahwa transparansi pelaporan pemilik manfaat dari upaya pencegahan dan upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme akan mempengaruhi kondisi sebuah negara, apabila kondisi ini tidak segera disikapi.

Karena itu, perlu untuk berhati-hati kepada semua pihak agar tidak dimanfaatkan menjadi media dan kendaraan dalam pencucian uang. Kejadian pencucian uang tersebut tidak hanya dalam batas-batas tertentu, namun juga dapat terjadi antar lintas negara.

“Tidak satupun negara di dunia yang tidak lepas dari suatu kejahatan yang diakibatkan oleh perorangan maupun oleh korporasi, yang dari tahun ke tahun semakin meningkat,” kata Wagub Abdul Fatah.

Pemerintah pun berupaya dengan mengeluarkan regulasi yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. Peraturan Presiden ini mewajibkan korporasi untuk menginformasikan mengenai Pemilik Manfaat Korporasi guna melindungi korporasi, menciptakan kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana, efektivitas penyelamatan aset (asset recovery), dan kemudahan berinvestasi.

“Tujuannya adalah ketika kita sudah mengenali pemilik manfaat yang dikemudian hari terjadi hal yang krusial, maka kita dapat segera mendapat informasi dan data keberadaan pemilik manfaat tersebut,” ujar Wakil Gubernur.

Untuk itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di mana penyampaian informasi yang benar mengenai pemilik manfaat kepada instansi berwenang, harus terus dikoordinasikan dengan pejabat berwenang mengenai data kepemilikan korporasi yang benar.

Wagub juga mengingatkan agar selalu melakukan pembaharuan data dan informasi yang berguna untuk melakukan penindakan.

“Pembaharuan data dan informasi harus selalu dilakukan sehingga dapat bermanfaat dalam melakukan penindakan terhadap pencucian uang dan pendanaan terorisme,” pungkasnya. (kh)

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

15 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

2 days ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

2 days ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

2 days ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

2 days ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

2 days ago