Categories: Pangkalpinang

Wakil Walikota Pangkalpinang Sampaikan Tiga Raperda ke DPRD

TerabasNews, Pangkalpinang – Wakil Wali Kota Pangkalpinang, M.Sopian, menyampaikan dan menjelaskan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang dalam Rapat Paripurna ke Enambelas Masa Persidangan II, Senin (17/5/2021) di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.

Tiga Raperda tersebut yakni Raperda Nomor 8 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023, Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 tahun 1995 tentang Pencegahan dan larangan pelacuran atau kegiatan sejenis dan Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.

Wakil Wali Kota Pangkalpinang, M. Sopian menyebutkan, jika ada peraturan perundang-undangan lama dan diganti dengan peraturan perundang-undangan baru, maka peraturan perundang-undangan yang baru harus secara tegas mencabut peraturan perundang-undangan yang
tidak diperlukan itu.

“Peraturan Daerah dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan,” kata Sopian.

Sopian menjelaskan, maksud pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 1995 dikarenakan pada tahun 2018 Pemkot Pangkalpinang
telah menetapkan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Prostitusi Dan Perbuatan Asusila.

“Sehingga dengan demikian untuk kepastian hukum dan tidak adanya tumpang tindih aturan, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Pencegahan Dan Larangan Pelacuran atau Kegiatan Yang Sejenis Dengan Itu Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang, perlu dicabut,”katanya.

Kemudian lanjut Sopian, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2011, karena telah diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

“Maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2011 Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, perlu dicabut,” ucapnya.

Sopian berharap, tiga Raperda ini segera dibahas fraksi DPRD Kota Pangkalpinang agar disetujui menjadi Peraturan Daerah.

“Besar harapan kami agar tiga Raperda tersebut dapat segera dibahas oleh DPRD, bersama dengan eksekutif agar pada akhirnya menjadi perda,” harapnya.(adv)

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

1 hour ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

22 hours ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

1 day ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

1 day ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

1 day ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

1 day ago