Categories: Pangkalpinang

Wakil Walikota Pangkalpinang Sampaikan Tiga Raperda ke DPRD

TerabasNews, Pangkalpinang – Wakil Wali Kota Pangkalpinang, M.Sopian, menyampaikan dan menjelaskan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang dalam Rapat Paripurna ke Enambelas Masa Persidangan II, Senin (17/5/2021) di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.

Tiga Raperda tersebut yakni Raperda Nomor 8 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023, Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 tahun 1995 tentang Pencegahan dan larangan pelacuran atau kegiatan sejenis dan Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.

Wakil Wali Kota Pangkalpinang, M. Sopian menyebutkan, jika ada peraturan perundang-undangan lama dan diganti dengan peraturan perundang-undangan baru, maka peraturan perundang-undangan yang baru harus secara tegas mencabut peraturan perundang-undangan yang
tidak diperlukan itu.

“Peraturan Daerah dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan,” kata Sopian.

Sopian menjelaskan, maksud pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 1995 dikarenakan pada tahun 2018 Pemkot Pangkalpinang
telah menetapkan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Prostitusi Dan Perbuatan Asusila.

“Sehingga dengan demikian untuk kepastian hukum dan tidak adanya tumpang tindih aturan, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Pencegahan Dan Larangan Pelacuran atau Kegiatan Yang Sejenis Dengan Itu Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang, perlu dicabut,”katanya.

Kemudian lanjut Sopian, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2011, karena telah diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

“Maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2011 Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, perlu dicabut,” ucapnya.

Sopian berharap, tiga Raperda ini segera dibahas fraksi DPRD Kota Pangkalpinang agar disetujui menjadi Peraturan Daerah.

“Besar harapan kami agar tiga Raperda tersebut dapat segera dibahas oleh DPRD, bersama dengan eksekutif agar pada akhirnya menjadi perda,” harapnya.(adv)

TerabasNews

Recent Posts

Gubernur Hidayat Arsani Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Dukung Inklusi Keuangan untuk Kesejahteraan Rakyat

TerabasNews, JAKARTA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)…

1 hour ago

<em>Dukung Program 100 Hari Kapolri, Ditbinmas Polda Babel Gencarkan Program “Polisi Peduli Pengangguran”</em>

TerabasNews - Dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Kapolri, Ditbinmas Polda Kepulauan Bangka Belitung…

3 hours ago

Sambut Hari Pahlawan, PT TIMAH Salurkan Tali Asih Bagi Puluhan Veteran di Bangka Belitung

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Menyambut Hari Pahlawan yang diperingati setiap 10 November, PT TIMAH (Persero) Tbk…

4 hours ago

<em>Aksi Cepat Polsek Taman Sari Amankan TKP dan Bantu Pengaturan Lalulintas Saat Kebakaran Bengkel di Pangkalpinang</em>

TerabasNews - Jajaran Polresta Pangkalpinang melalui Polsek Taman Sari bergerak cepat merespons musibah kebakaran bengkel…

4 hours ago

Bupati Algafry Apresiasi Kejari Kawal Pembangunan Bangka Tengah

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka…

21 hours ago

Pemkab Bangka Tengah Dorong ASN Manfaatkan KPR FLPP

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mendorong ASN, PPPK, dan PJLP memanfaatkan program…

22 hours ago