Categories: Pangkalpinang

Wakil Walikota Pangkalpinang Sampaikan Tiga Raperda ke DPRD

TerabasNews, Pangkalpinang – Wakil Wali Kota Pangkalpinang, M.Sopian, menyampaikan dan menjelaskan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang dalam Rapat Paripurna ke Enambelas Masa Persidangan II, Senin (17/5/2021) di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.

Tiga Raperda tersebut yakni Raperda Nomor 8 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023, Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 tahun 1995 tentang Pencegahan dan larangan pelacuran atau kegiatan sejenis dan Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.

Wakil Wali Kota Pangkalpinang, M. Sopian menyebutkan, jika ada peraturan perundang-undangan lama dan diganti dengan peraturan perundang-undangan baru, maka peraturan perundang-undangan yang baru harus secara tegas mencabut peraturan perundang-undangan yang
tidak diperlukan itu.

“Peraturan Daerah dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan,” kata Sopian.

Sopian menjelaskan, maksud pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 1995 dikarenakan pada tahun 2018 Pemkot Pangkalpinang
telah menetapkan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Prostitusi Dan Perbuatan Asusila.

“Sehingga dengan demikian untuk kepastian hukum dan tidak adanya tumpang tindih aturan, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Pencegahan Dan Larangan Pelacuran atau Kegiatan Yang Sejenis Dengan Itu Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang, perlu dicabut,”katanya.

Kemudian lanjut Sopian, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2011, karena telah diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

“Maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2011 Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, perlu dicabut,” ucapnya.

Sopian berharap, tiga Raperda ini segera dibahas fraksi DPRD Kota Pangkalpinang agar disetujui menjadi Peraturan Daerah.

“Besar harapan kami agar tiga Raperda tersebut dapat segera dibahas oleh DPRD, bersama dengan eksekutif agar pada akhirnya menjadi perda,” harapnya.(adv)

TerabasNews

Recent Posts

Optimalisasi Aset Daerah: Diskominfo Bangka Selatan Buka Layanan Sewa Baliho dan Videotron untuk Dukung Promosi dan PAD

TerabasNews, BANGKA SELATAN, 2 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Komunikasi dan…

16 hours ago

Wabub Debby Pimpin Upacara Peringatan<br>Hari Lahir Pancasila 2026

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun…

16 hours ago

DPRD Babel Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Petani Sawit, Dorong Stabilisasi Harga TBS dan Penegakan Aturan Tata Niaga

TerabasNews, PANGKALPINANG, 2 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung…

19 hours ago

Dukung Kesehatan Masyarakat, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Warga di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kontribusi PT TIMAH (Persero) Tbk bagi masyarakat di wilayah operasional terus diwujudkan…

19 hours ago

Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

TerabasNews, Jakarta, 2 Juni 2026 – PT PLN (Persero) menjalin kerja sama strategis dengan PT…

19 hours ago

PT TIMAH Perkuat Tata Kelola Perusahaan, Tingkatkan Pemahaman Karyawan tentang Anti Penyuapan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik terus dilakukan PT TIMAH (Persero)…

20 hours ago