Categories: Pangkalpinang

Wakil Walikota Pangkalpinang Sampaikan Tiga Raperda ke DPRD

TerabasNews, Pangkalpinang – Wakil Wali Kota Pangkalpinang, M.Sopian, menyampaikan dan menjelaskan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang dalam Rapat Paripurna ke Enambelas Masa Persidangan II, Senin (17/5/2021) di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.

Tiga Raperda tersebut yakni Raperda Nomor 8 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023, Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 tahun 1995 tentang Pencegahan dan larangan pelacuran atau kegiatan sejenis dan Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.

Wakil Wali Kota Pangkalpinang, M. Sopian menyebutkan, jika ada peraturan perundang-undangan lama dan diganti dengan peraturan perundang-undangan baru, maka peraturan perundang-undangan yang baru harus secara tegas mencabut peraturan perundang-undangan yang
tidak diperlukan itu.

“Peraturan Daerah dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan,” kata Sopian.

Sopian menjelaskan, maksud pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 1995 dikarenakan pada tahun 2018 Pemkot Pangkalpinang
telah menetapkan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Prostitusi Dan Perbuatan Asusila.

“Sehingga dengan demikian untuk kepastian hukum dan tidak adanya tumpang tindih aturan, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Pencegahan Dan Larangan Pelacuran atau Kegiatan Yang Sejenis Dengan Itu Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang, perlu dicabut,”katanya.

Kemudian lanjut Sopian, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2011, karena telah diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

“Maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2011 Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, perlu dicabut,” ucapnya.

Sopian berharap, tiga Raperda ini segera dibahas fraksi DPRD Kota Pangkalpinang agar disetujui menjadi Peraturan Daerah.

“Besar harapan kami agar tiga Raperda tersebut dapat segera dibahas oleh DPRD, bersama dengan eksekutif agar pada akhirnya menjadi perda,” harapnya.(adv)

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Ekonomi dan Kondusivitas Belitung Timur, Fezzi Dorong Regulasi Tata Kelola Timah Dipercepat

TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah…

2 days ago

<em>Tim URC Polda Babel Gelar Patroli Di Pangkalpinang, Bubarkan Remaja Nongkrong Hingga Tengah Malam</em>

TerabasNews - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung menggelar patroli rutin. Patroli dilakukan…

2 days ago

Ketua DPRD Pangkalpinang Bantah Ada Imbalan Usai Kejari Hentikan Kasus SPPD Anggota Dewan‎

‎TerabasNews, Pangkalpinang , — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari)…

2 days ago

<em>PT PLN Apresiasi PT MSP Konsisten Pakai Energi Hijau, Harwendro: Transisi Energi untuk Bangka Belitung</em>

TerabasNews, BANGKA -- PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung mengapresiasi PT Mitra Stania Prima…

2 days ago

Dorong Ekonomi Desa, PT TIMAH Sosialisasikan Kemitraan dengan Koperasi Merah Putih dan Koperasi Pertambangan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus membuka ruang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

2 days ago

Bawaslu Babel Luncurkan “Bawaslu Membelajarkan Volume 2”, Perkuat Pemahaman Masyarakat Kawal Proses Pemilu

TerabasNews, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan program edukasi Bawaslu…

2 days ago