TerabasNews, Kendal. -Kasus pembunuhan ibu dan anak di Desa Bangunsari, Kecamatan Pageruyung yang sempat menggegerkan masyarakat Kabupaten Kendal akhirnya terungkap.
Hal tersebut disampaikan, Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, dalam Konferensi Pers di halaman Mapolres Kendal, Senin (17/5/2021).
Pelaku pembunuhan yaitu Ari Rismawan (31) wiraswasta, warga Dukuh Aromasari RT 09 RW 01 Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo Kendal, yang awalnya tersangka minum minuman keras dan mendengarkan kata kata yang menyakitkan hati tersangka, dari korban.
Sedangkan kedua korban adalah Muhanayah (65) mertua pelaku dan Sukaryati (44) kakak ipar pelaku.
“Pembunuhan dilakukan pada Minggu (9/5/2021), dan pada Rabu (12/5/2021) tersangka berhasil kita amankan di daerah Indramayu Jawa Barat. Karena pelaku berusaha melarikan diri maka ditembak di bagian kaki oleh petugas,” terang Kapolres.
Dijelaskan, dari pengakuan pelaku, dirinya nekat melakukan pembunuhan dikarenakan emosi dan kalap saat dimarahi ibu mertua, ketika pelaku meminta maaf kepada kakak ipar dan ibu mertuanya.
“Pelaku adalah anak menantu dan adik ipar korban berinisial AR, yang saat itu sedang meminta maaf kepada kakak ipar dan ibu mertua. Mertua dan kakak ipar pelaku marah, karena pelaku menjual sepeda motor istrinya, yang tak lain anak dan adik korban pembunuhan,” jelas AKBP Raphael Sandy.
Ditambahkan, pelaku bisa bebas keluar masuk rumah korban, karena memang sudah sering dan ada ikatan keluarga (menantu korban).
“Pelaku yang dimarahi oleh kedua korban, dengan kalap langsung menusuk leher ibu mertuanya dengan pisau. Kemudian juga melakukan kepada kakak ipar pelaku, ditambah tiga tusukan di bagian kepala. Kepala kedua korban kemudian juga dibenturkan ke tabung gas. Setelah itu tersangka meletakkan kedua korban di dalam kamar mandi,” ungkapnya.
Dalam upaya melarikan diri dari kejaran polisi, pelaku sempat tiga kali berpindah tempat. Yakni di Wonosobo, Semarang dan terakhir di Indramayu.
“Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 338 subsider 351 ayat 3 dan subsider 365 ayat KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Raphael Sandy.(nyaman).
Terabasnew.com, Peringsewu - pemerintah Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran memanfaatkan Dana Desa tahap 2 tahun 2024…
TerabasNews - Dalam kunjungan kerjanya di wilayah Kodam II/Swj, selain bersilaturahmi dan memberikan pengarahan kepada…
TerabasNews, Jakarta – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut rombongan pelajar…
TerabasNews, Jakarta, 24 Desember 2024 – Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, memimpin Apel…
TerabasNews - Program “Jasa Raharja Mengajar” kembali hadir ke Universitas Bangka Belitung. Kegiatan kali ini…
TerabasNews - Program “Jasa Raharja Mengajar” hadir ke Institut Sains dan Bisnis (ISB) Atma Luhur…