TerabasNews, Pangkalpinang — Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan Kejaksaan Negeri melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kegiatan Focus Group Discussion (FGD) diwilayah hukum Kota Pangkalpinang, Kamis (06/05/21).
Kegiatan dilakukan dalam rangka upaya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dalam mendukung Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penandatanganan yang dilaksanakan oleh Walikota Pangkalpinang dan Kajari Pangkalpinang tersebut dengan dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Dr. I Made Suarnawan, SH. MH dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepulauan Bangka Belitung Ketut Winawa, SH. MH.
Melalui kejasama tersebut kata Dr. I Made Suarnawan, SH. MH agar Kejaksaan Negeri dapat dilibatkan dalam meningkatkan PAD Kota Pangkalpinang.
Selain itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang bisa menyampaikan kepada Kejaksaan sehubungan dengan wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak daerah yang telah dipungut.
“Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengenai Pajak, Kejaksaan melalui fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan Somasi kepada wajib pajak, jika tidak diindahkan somasi tersebut, penyelidikan akan dilakukan Kejaksaan melalui Bidang Pidana Khusus,” katanya. (**)
TerabasNews, PANGKALPINANG – Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro mengusulkan skema kemitraan melalui koperasi…
TerabasNews, BANGKA TENGAH-DPRD Bangka Tengah (Bateng) menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama KUA-PPAS APBD…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Untuk memastikan standarisasi kebersihan dan kelayakan konsumsi makanan yang diberikan kepada…
TerabasNews, BELITUNG – Kunjungan lapangan ke wilayah pesisir, terutama kepulauan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung…
TerabasNews, PANGKALPINANG – PT Timah Tbk akan melakukan kajian ulang terhadap pola kemitraan penambangan yang…
TerabasNews, Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo meninjau langsung pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan…