Categories: Daerah

Perpanjangan Larangan Mudik, Satlantas Polres Kendal Tidak Lakukan Penyekatan di Jalan Tol Kendal

TerabasNews, Kendal, – Perpanjangan larangan mudik 2021, Satgas Covid-19 mengeluarkan adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Surat Edaran (SE) Perpanjangan Larangan Mudik dari Satgas Covid-19, berlaku sejak tanggal 22 April-24 Mei 2021. Hal ini dilakukan dalam upaya pengendalian penyebaran virus corona, khususnya di wilayah Kabupaten Kendal.

Kasatlantas Polres Kendal, AKP Heri Condro Birowo mengatakan, dalam menindak lanjuti hal tersebut, jajaran Satlantas Polres Kendal akan melakukan penyekatan di jalur Pantura perbatasan antara Kendal dan Batang.

Sementara yang di jalan tol, petugas hanya melakukan operasi protokol kesehatan dan tidak meminta pemudik untuk putar balik arah.

Karena menurut AKP Heri Condro, penyekatan putar balik sudah dilakukan di wilayah perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat, yakni di Brebes.

Iklan di Dalam Berita 900×300
“Selain melakukan operasi keselamatan kepada pengguna jalan, dalam operasi kami juga mengingatkan pengemudi dan penumpang yang tidak pakai masker, kami berikan sosialisasi dan kemudian diberi masker,” jelasnya, Jumat (23/4/2021).

Untuk itu, lanjut AKP Heri Condro, pihaknya juga mendirikan Pos Pam di Rest Area 931 A, dengan mengadakan operasi keselamatan lalu lintas.

“Adapun kegiatannya, lebih ke sikap mengingatkan dan peringatan, agar para pengguna jalan tol tetap mematuhi protokol kesehatan,” imbuhnya.

Selain membagikan masker, kegiatan juga diisi dengan memasang stiker pada truk dan mobil yang berhenti di rest area, terkait tata cara protokol kesehatan.

“Jadi perlu kami tegaskan, saat ini Satlantas Polres Kendal tidak melakukan penyekatan tol. Namun di jalur pantura perbatasan kabupaten dilakukan pengawasan pemudik, yamg bernopol luar provisi,” tandas Kasatlantas Polres Kendal.

Berdasarkan pantauan di lapangan, mudik lebih awal yang menggunakan mobil plat luar provinsi masih sedikit, belum banyak seperti yang diprediksi sebelumnya.

“Kami mengimbau pada pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Selain itu juga kami pesan untuk mematuhi protokol kesehatan,” pungkas AKP Heri Condro. (Nyaman).

TerabasNews

Recent Posts

Universitas Bangka Belitung Sambut 8 Mahasiswa Internasional dari Empat Negara, Buka Ruang Pertukaran Budaya di Kampus

TerabasNews, PANGKALPINANG — Universitas Bangka Belitung (UBB) resmi menyambut delapan mahasiswa internasional asal Malawi, Pakistan,…

5 hours ago

PT TIMAH Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis, 109 Warga Air Rayak Dapat Pemeriksaan

TerabasNews, BELITUNG — Akses layanan kesehatan yang lebih dekat kembali dirasakan masyarakat Desa Air Rayak,…

5 hours ago

Ketua DPRD Babel: Jaga Stabilitas Harga TBS Sawit, Cegah Kenaikan Harga Pupuk Memberatkan Petani

TerabasNews, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mendesak Pemerintah Daerah untuk…

5 hours ago

Ketua DPRD Babel Dorong PT GSBL Penuhi Kewajiban Plasma untuk Empat Desa

TerabasNews, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mendesak PT Gunung Sawit…

5 hours ago

Liga MCS Mentok Makin Semarak, PT TIMAH Hadir dengan Dukungan dan Tim Kesebelasan

TerabasNews, BANGKA BARAT -- PT TIMAH (Persero) Tbk mendukung pelaksanaan Liga Mentok Community Sport (MCS)…

14 hours ago

Dari 14 Koperasi Desa Merah Putih di Pangkalpinang, Baru 8 Rampung 100 Persen, Kendala Ketersediaan Lahan

TerabasNews, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang mengungkapkan baru delapan dari 14 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih…

16 hours ago