TerabasNews, Pangkalpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang akan merevisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tahun 2015 yang telah diajukan pemerintah kota setempat guna menekan perokok pemula di kota itu.
Ketua Pansus 10 Perda KTR DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady, Kamis, mengatakan perda KTR telah berjalan selama lima tahun dan telah dilakukan evaluasi perda, sehingga perda tersebut akan direvisi untuk disesuaikan dengan kondisi terkini.
“Kami tak ingin hanya sebatas formalitas saja, tetapi harus memiliki output dan outcome yang jelas,” katanya.
Ia menilai, kondisi saat ini Perda KTR wajib diterapkan di lingkungan layanan kesehatan, sekolah dan tempat layanan publik.
“Terutama para pelajar dan anak-anak. Ini yang ingin kami prioritaskan,” ujarnya.
Rio mengatakan, mengenai KTR ini Pemkot Pangkalpinang dapat belajar dari kota-kota besar dan maju, karena Perda kawasan tanpa rokok sangat memiliki kekuatan menekan angka bagi perokok pemula, termasuk publikasi dan iklan rokok konsisten dibatasi.
“Substansi Perda ini adalah berharap masyarakat dapat hidup sehat dengan tidak mengganggu orang lain karena asap rokok. Pansus 10 akan mengundang LSM, ormas dan aktivis kesehatan dalam pembahasannya, agar publik mengetahui isi perda KTR ini,” katanya. (adv)
TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…
TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…
TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…
TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…
TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…