Danrem 045/Gaya: Penambang TI Tungau Harus Komitmen ikuti Aturan Yang Ada
TerabasNews, Pangkalpinang – Penrem 045/Garuda Jaya. Danrem 045/Garuda Jaya Brigjen TNI M Jangkung Widyanto, S.I.P. , M. Tr.(Han) bersama dengan Forkopimda Provinsi Bangka Belitung melaksanakan audensi dengan masyarakat Desa Suka Damai Kecamatan Toboali Bangka Selatan terkait Tambang Inkonvensional (TI)Tungau.
Audiensi dilaksanakan Senin Siang 29/03/2021 bertempat di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam kegiatan tersebut perwakilan masyarakat Desa Suka Damai dan aliansi Rakyat Penambangan memohon agar di beri kesempatan kepada masyarakat untuk di berikan ijin untuk menambang dengan menggunakan alat mini (TI).
Masyarakat menyampaikan bahwa selama ini hanya KIP dan PIP yang di beri ijin untuk menambang di Desa mereka sementara masyarakat tadinya yang sebagian besar nelayan tidak bisa menangkap ikan karena kehadiran tambang besar tersebut.
Oleh karena itu harga ikan di pasar naik karena sulitnya nelayan menangkap ikan dan sulit untuk menemukan ikan di wilayah tersebut.
Atas kejadian tersebut masyarakat berharap agar di berikan ijin untuk menambang dengan menggunakan peralatan mini karena tuntutan dan perbaikan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19 saat ini.
Danrem dalam kegiatan tersebut menghimbau kepada masyarakat Desa Suka Damai untuk komitmen mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun aturan yang tetapkan oleh PT Timah.
Sementara Gubernur Babel Dr. H. Erzaldi Rousman menyampaikan bahwa pemerintah sangat mendukung permintaan masyarakat untuk melaksanakan penambangan.
Langkah yang di ambil terkait dukungan tersebut dengan melaksanakan kajian terhadap amdal dan teknis standard keselamatan kerja. (RH. Penrem).