TerabasNews – Mengingat Perekonomian masyarakat yang masih kurang dimasa Pandemi covid-19, Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, belum menetapkan sangsi denda kepada warganya yang melanggar protokol kesehatan.
“Walaupun saat ini belum bisa menerapkan sangsi denda, tapi untuk sangsi sosial seperti push up dan kerja sosial tetap dilakukan,” kata Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), Jumat.
Ia juga mengatakan Pemerintah Kota Pangkalpinang sampai hari ini terus berusaha memutuskan penyebaran COVID-19 di kota itu, salah satunya dengan melaksanakan tes swab antigen di perbatasan Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
“Tadi ada satu warga Sri Menanti Kabupaten Bangka yang positif dan warga tidak mau dilakukan swap antigen kami suruh kembali. Satu orang yang positif sudah kami laporkan ke tim gugus tugas Kabupaten Bangka,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya kegiatan tes swap antigen gratis di perbatasan masuk Kota Pangkalpinang bisa memutuskan penyebaran COVID-19 di Kota Pangkalpinang.
“Saya sangat mengharapkan kesadaran masyarakat agar selalu patuh dengan protokol kesehatan agar bisa terhindar dari penyebaran COVID-19,” katanya. (adv)
TerabasNews, Jakarta – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mendorong Komisi II DPR RI bersama…
TerabasNews, TOBOALI — Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan…
TerabasNews, Bangka selatan — RSUD Kriopanting yang berlokasi di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil…
TerabasNews, Polda Bangka Belitung kembali menyalurkan sebanyak 12 ribu liter air bersih kepada masyarakat yang…
TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk meraih dua penghargaan dalam ajang TOP GRC Awards…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Bertahun-tahun menghadapi penyakit infeksi pada bagian dalam gendang telinga membuat Jaimin (57),…