TerabasNews – Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah seorang warga bernama Haryanto, (47) di Desa Nglanjuk RT 03 / RW 02 Kecamatan Cepu Kabupaten Blora. Pencurian tersebut terjadi pada Jumat,
(04/12/2020) bulan lalu.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH mengungkapkan bahwa kejadian berawal, Ketika korban pulang takziah dari rumah tetangga pada tengah malam hari tersebut.
Korban masuk rumah dan mengunci pintu selanjutnya istirahat, pada keesokan harinya sekira pukul 04.15 wib, korban terbangun dan melihat jendela di ruang tengah atau ruang tv sudah dalam keadaan terbuka. Kemudian korban mengecek barang yang ada di dalam rumah dan setelah di cek, tas warna hitam yang sebelumnya di taruh di atas meja tidak ada ditempat.
Adapun tas warna hitam tersebut berisi :
Menyadari bahwa rumahnya telah disatroni oleh pencuri, korban Haryanto melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu.
Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Cepu berhasil mengamankan dua orang tersangka yang di duga pelaku Curat tersebut.
Keduanya adalah W, (38) warga kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, serta P, (38) warga Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. Kedua tersangka tersebut diamankan ketika berada di lokalisasi Nglebok Kecamatan Cepu, Sabtu, (23/01/2021).
“Setelah kita lakukan olah TKP dan penyelidikan, akhirnya 2 terduga pelaku berhasil kita amankan. Berikut dengan barang bukti berupa 1 Buah HP Merk Redmi 7 beserta Doos Book,
1 buah tas punggung warna hitam, uang tunai lima ratus ribu rupiah, 1 buah HP OPPO A3S, 1 buah HP OPPO A33W,” urai Kapolsek Cepu. Selasa, (26/01/2021).
Masih tambah Kapolsek, dalam penangkapan tersebut juga diamankan dua unit sepeda motor, dan 1 buah linggis kecil serta 1 buah obeng yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksinya.
Dalam proses penyidikan, diketahui ternyata kedua pelaku bukan hanya sekali ini saja melakukan tindak pidana pencurian, namun ternyata keduanya adalah residivis pelaku tindak pidana curanmor. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal
363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara” pungkas Kapolsek Cepu.(nyaman).
TerabasNews, PANGKALPINANG – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),…
TerabasNewa, Pangkalpinang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyoroti berbagai persoalan…
TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…
TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…
TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…