Categories: Daerah

Polres Purbalingga Bekuk Pelaku Penggelapan 19 Unit Ponsel

TerabasNews – Jateng – Polres Purbalingga Tersangka kasus penggelapan 19 telepon seluler (Ponsel) di salah satu konter wilayah Kelurahan Kandanggampang, Kecamatan/Kabupaten PurbaIingga berhasil diringkus polisi. Tersangka diamankan polisi dari Satreskrim Polres Purbalingga berikut sejumlah barang buktinya. 

Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono dalam keterangannya, Selasa (2/12/2020) mengatakan bahwa tersangka yang diamankan yaitu RP (35) warga Purwokerto Kulon, Kabupaten Banyumas. Tersangka melakukan penggelapan di konter Suryamas Cell tempat ia bekerja. 

Penggelapan dilakukan dalam kurun waktu 13 hari mulai tanggal 4 – 16 Nopember 2020. Tersangka menggelapkan ponsel yangvada di konter milik Michael Giovanni (25) warga Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.

“Modus yang dilakukan yaitu tersangka mengambil dan menjual satu persatu ponsel yang ada di konter. Namun hasil penjualan tidak disetorkan kepada pemilik konter,” jelasnya didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Susetyo Yulianto.

Kabag Ops menjelaskan bahwa tersangka leluasa mengambil ponsel di konter setelah meminta kunci dan beralasan akan tidur di toko. Saat itu, tersangka mulai menjual satu persatu ponsel hingga total 19 ponsel dijual namun uang tidak diserahkan kepada pemilik konter.

“Pemiliknya konter yang merasa curiga kemudian melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga. Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah barang buktinya dibwikayah Purwokerto, Senin (24/11/2020),” kata Pujiono.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu ponsel merk Hisense warna putih, satu ponsel merk Xiaomi Redmi 9C, satu tas selempang merk Eigher, satu kunci toko, lima lembar nota penjualan ponsel dari Suryamas Cell dan 18 bukti pembelian ponsel berbagai merk.

“Berdasarkan keterangan tersangka dari aksinya ia berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp. 20 juta. Uang tersebut habis digunakan untuk berjudi online,” jelasnya.

Kabag Ops menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Subs Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama-lamanya empat tahun.(HP/ny)

TerabasNews

Recent Posts

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

19 hours ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

22 hours ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

22 hours ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

24 hours ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

24 hours ago

Kisah Mahendra Tingkatkan Produktivitas Hasil Ternak Ikan Berkat Dukungan PT TIMAH

TerabasNews, BANGKA -- Di sudut desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka tedapat kawasan tambak…

24 hours ago