Categories: Pemprov Babel

Sekda Babel Pimpin Rapat Teknis Rancangan Pergub Nomor 62 Tahun 2020

TerabasNews – PANGKALPINANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memimpin rapat teknis tentang Rancangan Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemprov. Kepulauan Babel, di Ruang Romodong Kantor Gubernur Kepulauan Babel, Kamis (26/11/20).

“Kita perlu memahami secara filosofis dan yuridis mengenai rancangan pergub ini sehingga, bisa pastikan ketika disahkan pergub ini bisa berguna dan tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” jelas Sekda Naziarto.

Menurutnya, dalam konsideran rancangan pergub tersebut perlu perubahan untuk digambarkan sejauh mana kebutuhan yang dilakukan perubahan ketiga ini. Mengubah Pergub Nomor 49 Tahun 2019 ini karena tidak sesuai lagi kondisi real setelah terbitnya Perpres 33 Tahun 2020.

“Menurut hemat saya tentang standar dari biaya satuan yang terjadi dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ini ada dua hal, yang pertama SPPD dalam daerah dan SPPD luar daerah akibat adanya Perpres 33 Tahun 2020 ini. Apa yang kita tetapkan dengan pergub sebelumnya dengan kondisi sekarang ini tidak bisa lagi dilakukan,” tambahnya.

Dirinya mencontohkan seperti di Inspektorat, terdapat biaya operasional pemeriksaan selama ini dengan standar di bawah 8 jam dan di atas 8 jam. Jika pemeriksaan yang dilakukan di bawah 8 jam tidak perlu dibayarkan full atau hanya diberikan uang transportasi saja. Sedangkan, untuk di atas 8 jam harus full, baik itu uang makan, uang saku, dan uang transportasinya.

Kepala Biro Umum Setda Babel, Burhanuddin dalam rapat ini menyampaikan beberapa hal yang melatarbelakangi dibahasnya rancangan pergub ini yaitu, dengan terbitnya Perpres 33 Tahun 2020 yang sangat jauh perbedaannya. Terutama dalam uraian perjalanan dinas dalam negeri, luar negeri, dalam daerah, dan luar daerah.

Acara ini juga turut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Yanuar, perwakilan dari Bakuda Babel, Inspektorat Babel, Bappeda Babel, Sekretariat DPRD Babel, Biro Hukum Setda Babel, dan Biro Umum Setda Babel. (hend)

TerabasNews

Recent Posts

LPG 3 Kg Langka di Babel, Eddy Iskandar: Penyebabnya Kapal Pengangkut Rusak, Distribusi Tersendat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan…

14 hours ago

Eddy Iskandar Dorong KWT Babel Jadi Penyuplai Pangan Guna Tekan Inflasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),…

14 hours ago

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar Soroti Berbagai Persoalan Yang Dihadapi Guru SMA di Pangkalpinang

TerabasNewa,  Pangkalpinang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyoroti berbagai persoalan…

16 hours ago

Ratusan Angler Karyawan PT TIMAH Tbk Meriahkan Fishing Competition 2026 di Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…

20 hours ago

Anggota Komisi III DPRD  Babel, Yogi Maulana Turun Langsung Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…

21 hours ago

<em>Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Praktik Penimbunan BBM Ilegal Ke Kejaksaan</em>

TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…

22 hours ago