Categories: Advetorial

DPRD Bersama Pemerintah Babel Masih Bahas Raperda Pelaksanaan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19

TerabasNews – PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelaksanaan Protokol Kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

“Kami DPRD bersama pemerintah daerah sama-sama memahami bahwa masalah Covid-19 ini merupakan masalah serius dan mesti kita pikirkan pencegahan dan penyebarannya, karena belum ada vaksin atau obatnya,” kata Plt Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (12/10).

Amri menuturkan, banyak masyarakat yang belum terbiasa dalam melaksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari dan masih menganggap permasalahan Covid-19 ini bukan permasalahan yang serius.

“Atau masih diragukan lah keberadaan Covid-19 ini bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Politikus PPP ini, pelaksanaan protokol kesehatan tidak terlalu efektif jika hanya diatur melalui peraturan gubernur (pergub), karena dalam pergub tersebut hanya mengatur sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

“Karena dalam pergub itu hanya diberikan sanksi berupa sanksi sosial, tidak bisa diberikan sanksi senda ataupun pidana. Jadi agar pelaksanaan protokol Covid-19 itu betul-betul tersosialisasikan dan menjadi budaya di masyarakat, maka memang perlu ada aturan khusus yang memaksakan kepada masyarakat untuk melaksanakan itu agar lebih disiplin,” terangnya.

Amri mengungkapkan, pihaknya berupaya agar pembahasan raperda ini cepat diselesaikan, karena dikatakan dia, Covid-19 ini merupakan persoalan yang cepat dan serius dengan mempertimbangkan pandemi ini akan dapat berlangsung dalam kurun waktu yang lama.

“Dan di perda itu juga akan mengatur sejauh mana kita mesti menganggarkan baik sarana prasarana pendukung dari pelaksana protokol kesehatan tersebut serta kita bisa menganggarkan pembelian misalnya, masker, pembiayaan untuk pengecekan, dan tracing,” jelasnya.

“Raperda ini kita targetkan awal November 2020 selesai, sekarang kan pansus masih berjalan,” katanya. (adv)

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

1 hour ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

22 hours ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

1 day ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

1 day ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

1 day ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

1 day ago