Categories: Daerah

Polda Jateng Amankan 97 Orang Diduga Pelaku Anarkis Dalam Demo Tolak UU Cipta Kerja

TerabasNews – Jateng Semarang – Aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan buruh dan mahasiswa kemarin Rabu (7/10/2020) menyisakan sejumlah kerusakan fasilitas umum
Tak hanya kerusakan fasilitas umum, kerugian materi pun banyak dialami seperti motor dinas, mobil dinas sampai dengan pos lantas yang dirusak oleh para demonstran,  korban luka luka pun tak terhindarkan.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menuturkan beberapa fasilitas publik dan sarana kepolisian telah dirusak massa.

“Gerbang gedung DPRD Provinsi Jateng dirusak massa demo di Semarang pada Rabu (7/10/2020), di Sukoharjo Truck Satpol PP dan Pos Polisi dibakar massa, di Pekalongan Mobil dinas kominfo dan  Mobil binmas Polres Pekalongan tak luput dari amuk massa tak hanya itu para demonstran juga merusak  lampu taman kota, tak hanya itu para demonstran juga merusak  lampu kota dan taman kota Semarang” ucap Kabidhumas Polda Jateng, Jumat (09/10/2020)

Senada dengan pemerintah Kabidhumas Polda Jateng menyatakan, kepolisian akan menindak tegas massa yang berlaku anarkis saat menggelar unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja, sebab hal ini merupakan tindak kriminal yang harus benar-benar ditindak tegas atau dihentikan.

Menindaklanjuti hal tersebut Kabidhumas Polda Jateng mengungkapkan sampai dengan sore ini Polda Jawa Tengah telah mengamankan puluhan orang yang diduga sebagai pelaku anarkis dalam demo kemarin 4 orang diantaranya telah diproses hukum dengan pasal 170, 212 dan 216 KUHP di Polrestabes Semarang,

Jumlah yang diamankan dalam 2 lokasi Unras di Kartosuro dan Perempatan Pemda sebanyak 5 orang (3 orang usia Pelajar) Sementara sudah dikembalikan dan dilakukan pembinaan dengan memanggil orangtua.

“Telah diamankan total ada 97 orang yang diduga pelaku anarkis, sementara 4 orang berinisial IAN, MAM, IRF, NAA kami proses hukum di Polrestabes Semarang, sebanyak 11 orang, anggota kami mengalami luka, pendemo ada 11 orang luka-luka, ” Ucap Kabidhumas Polda Jateng, Jumat (09/10/2020).

“Para Pelaku tindak anarkis ini akan dijerat dengan pasal 212, 216, 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.” tegas Kabidhumas Polda Jateng, Jumat (09/10/2020).

Siang ini, Jumat (9/10/2020) pukul 14.00 WIB tadi, Kapolda Jateng memantau demontrasi di depan Grand Artoz Magelang, saat ini situasi telah terkendali.

“Tidak ada masyarakat yg boleh mengganggu dan merusak fasilitas umum, sudah kami bubarkan dengan protap Kapolri mulai dari tim dalmas sabhara, sampai pasukan anti huruhara brimob karena eskalasi sudah meningkat anarkis, yang jelas Polri tetap memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat” tegas Kapolda Jateng. Jumat (9/10/2020)
Meski beberapa hari lalu telah terjadi aksi demontrasi namun Kapolda Jateng menegaskan bahwa daerah Jawa Tengah secara umum kondusif. (saibumi)/nyaman

TerabasNews

Recent Posts

Hari Anak Nasional, PT TIMAH Bekali Guru dan Orang Tua untuk Dorong Kemandirian Belajar Anak Berkebutuhan Khusus

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Dalam momentum Hari Anak Nasional 2026, PT TIMAH (Persero) Tbk menggelar Seminar…

2 hours ago

GHES 2026: Tegaskan Komitmen, PLN Terus Bangun Ekosistem Hidrogen Nasional

TerabasNews, Jakarta, 23 Juli 2026 - PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendorong pengembangan Energi…

2 hours ago

UBB Gelar Seminar Nasional Logam Tanah Jarang: Dorong Penguasaan Teknologi dan Hilirisasi Bernilai Tambah di Bangka Belitung

TerabasNews, PANGKALPINANG – Universitas Bangka Belitung (UBB) menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema "Logam Tanah Jarang…

4 hours ago

Menemani Tumbuh Kembang Anak di Lingkar Tambang, PT TIMAH Hadirkan Dukungan dari Pendidikan hingga Kesehatan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Setiap anak memiliki proses tumbuh kembangnya masing-masing. Ada yang belajar mengenal dunia…

7 hours ago

Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan di Hari Anak Nasional

TerabasNews, Jakarta – Peringatan Hari Anak Nasional ke-42 menjadi momentum bagi PT Jasa Raharja (Persero)…

7 hours ago

Rakornas Samsat 2026, Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

TerabasNews, Bandar Lampung, 14 Juli 2026 – PT Jasa Raharja (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendukung…

7 hours ago