Pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di kawasan Air Kepala Tujuh, Tua Tunu, Kota Pangkalpinang, Selasa (22/9/2026). (Mita)
Terabasnews, Pangkalpinang – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mendukung pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di kawasan Air Kepala Tujuh, Tua Tunu, Kota Pangkalpinang, untuk memperkuat proses penegakan hukum dan pengelolaan barang sitaan negara.
Dukungan tersebut disampaikan Wali Kota Pangkalpinang Saparudin Masyarif saat menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Rupbasan, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso, Wakil Wali Kota Pangkalpinang Dessy Ayutrisna, Pj Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ferry Afriyanto, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, jajaran Kejati dan Kejari se-Babel, unsur Forkopimda, serta pemangku kepentingan terkait.
Saparudin mengatakan, pembangunan Rupbasan tidak sekadar menghadirkan gedung baru, tetapi juga menjadi bagian dari dukungan terhadap tertibnya proses penegakan hukum, khususnya dalam pengelolaan dan penyimpanan benda sitaan maupun barang rampasan negara.
“Pembangunan fasilitas ini bukan hanya untuk membangun sebuah gedung, tetapi sebagai sarana untuk mendukung tertibnya proses penegakan hukum, khususnya dalam pengelolaan dan penyimpanan benda sitaan maupun barang rampasan negara agar dapat dilakukan secara aman, tertib dan profesional,” kata Saparudin.
Menurutnya, keberadaan Rupbasan juga berpotensi memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Selain mendukung penegakan hukum, ia berharap pembangunan fasilitas tersebut dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama di kawasan Tua Tunu yang masih memiliki banyak area hutan.
“Dengan adanya Rupbasan ini menambah aktivitas yang ada di kawasan ini dan mudah-mudahan masyarakat sekitar juga mendapatkan manfaat,” ujarnya.
Sementara itu, Kajati Babel Riono Budisantoso mengatakan, Rupbasan memiliki peran penting dalam proses penegakan hukum. Benda yang disita maupun dirampas negara harus dijaga kondisi, nilai, keamanan, administrasi, serta status hukumnya hingga ada penyelesaian yang sah.
“Keberadaan Rupbasan merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum karena setiap benda yang disita atau dirampas harus dijaga kondisi, nilai, keamanan, serta kejelasan administrasi dan status hukumnya sampai ada penyelesaian yang sah,” kata Riono.
Ia menegaskan, pembangunan Rupbasan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola benda sitaan dan barang rampasan negara di Kepulauan Bangka Belitung.
“Pelaksanaan batu pertama ini bukan sekadar dimulainya pekerjaan konstruksi. Kegiatan ini menandai pembangunan fondasi tata kelola benda sitaan dan barang rampasan negara yang aman, tertib, profesional, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Riono juga mengharapkan dukungan Pemkot Pangkalpinang dalam penyediaan infrastruktur pendukung, terutama peningkatan akses jalan menuju lokasi Rupbasan dan jaringan listrik.
TerabasNews, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang memperkuat upaya pengendalian inflasi dan ketahanan pangan melalui koordinasi…
TerabasNews, Bangka Selatan, 11 Oktober 2026 – Kobaran api terus membesar, asap pekat menyelimuti permukiman,…
TerabasNews, Bangka Selatan, 11 Oktober 2026 – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Bangka Belitung…
TerabasNews, SIMPANG RIMBA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, didampingi Sekretaris Daerah, Fery…
TerabasNews, TOBOALI — Bupati Bangka Selatan, H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP., menegaskan pentingnya pemulihan psikologis…
TerabasNews, TOBOALI — Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., meninjau langsung…