Categories: Daerah

Lapas dan Rutan di Babel Alami Kelebihan Kapasitas Hingga 224 Persen, Penambahan Fasilitas dan Penataan Penghuni Dijadikan Solusi

TerabasNews, PANGKALPINANG — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini masih menghadapi persoalan kelebihan kapasitas yang cukup signifikan. Jumlah warga binaan yang saat ini menempati fasilitas tersebut mencapai 3.089 orang, padahal kapasitas ideal yang tersedia hanya mampu menampung 1.376 orang.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Babel, Ade Agustina, menyampaikan bahwa kondisi tersebut menjadikan tingkat hunian mencapai sekitar 224 persen dari kapasitas yang seharusnya.

“Saat ini jumlah penghuni mencapai 3.089 orang, sedangkan kapasitas idealnya hanya 1.376 orang. Artinya, tingkat hunian mengalami kelebihan hingga 224 persen,” jelas Ade.

Guna mengatasi persoalan kepadatan tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah strategis, termasuk penambahan dan pembangunan fasilitas pemasyarakatan di beberapa wilayah Kabupaten/Kota.

Ade menjelaskan, salah satu rencana penambahan fasilitas pemasyarakatan berlokasi di Kabupaten Belitung Timur, yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Sementara itu, pembangunan Lapas di Kabupaten Bangka Selatan juga mulai dipersiapkan, di mana saat ini telah terdapat bangunan yang menjadi cikal bakal pembangunan fasilitas tersebut. Pembangunan tahap lanjutan di Bangka Selatan direncanakan akan dimulai pada tahun 2028 sesuai pagu indikatif yang ditetapkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Fasilitas di Belitung Timur kami peroleh dari Bapak Bupati Belitung Timur. Sedangkan untuk Bangka Selatan, saat ini sudah ada bangunan yang menjadi embrio pembangunannya, dan pembangunan lanjutan baru akan dilaksanakan pada tahun 2028 sesuai ketentuan anggaran yang berlaku,” ungkapnya.

Sambil menunggu selesainya penambahan kapasitas, Ditjenpas Babel melakukan upaya penataan penghuni guna mengurangi kepadatan, antara lain dengan memindahkan warga binaan dari Lapas yang sangat padat ke Lapas lain yang masih memiliki ruang tampung, seperti ke Lapas Muntok. Selain itu, warga binaan yang telah mendekati masa pembebasan bersyarat akan segera diproses dan diusulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski dihadapkan pada kondisi kelebihan kapasitas, Ade menegaskan bahwa hak warga binaan untuk memperoleh pembinaan dan program integrasi tetap dipenuhi. Pihaknya terus melakukan pendampingan agar warga binaan tidak melakukan pelanggaran yang dapat berakibat pada penundaan pemberian remisi.

“Kami terus mendampingi warga binaan agar tidak melakukan pelanggaran, sehingga tidak menimbulkan penundaan pemberian remisi yang justru akan menambah beban kepadatan,” ujar Ade.

Lebih lanjut dijelaskan, kapasitas hunian ideal dihitung berdasarkan standar ruang yang layak bagi setiap orang, yakni sekitar dua meter persegi per warga binaan. Keterbatasan ruang tersebut turut menjadi tantangan dalam pelaksanaan pembinaan. Oleh karena itu, Ditjenpas Babel tidak hanya berfokus pada aspek pengamanan, melainkan juga memperkuat pembinaan pendidikan dan keterampilan sebagai bekal kemandirian warga binaan kelak.

“Kami menyiapkan mereka agar memiliki keterampilan dan kemampuan mandiri untuk mencari nafkah saat kembali ke masyarakat. Program pembinaan juga mencakup pendidikan kesetaraan paket dan pembelajaran keagamaan, mengingat masih ditemukan warga binaan yang belum menyelesaikan pendidikan formal maupun belum mampu membaca Al-Qur’an,” paparnya.

Dalam pelaksanaan program pembinaan tersebut, Ditjenpas Babel menggandeng peran serta masyarakat dan pihak ketiga untuk menyelenggarakan pelatihan keterampilan.

“Kami menyadari bahwa tugas pembinaan ini tidak dapat dilakukan sendiri oleh instansi pemasyarakatan semata, melainkan memerlukan dukungan dan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.

Terkait pelaksanaan kerja sosial bagi narapidana, Ade menjelaskan bahwa mekanismenya disesuaikan dengan kewenangan masing-masing lembaga. Kerja sosial yang berdasarkan putusan hakim menjadi ranah Balai Pemasyarakatan (Bapas), sedangkan di lingkungan Lapas, kegiatan sosial dapat dilaksanakan melalui program asimilasi, termasuk kegiatan bekerja di luar lingkungan Lapas dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

“Bentuk kerja sosial di lingkungan pemasyarakatan dapat berupa kegiatan di dalam maupun di luar Lapas bersama masyarakat melalui jalur asimilasi yang telah diatur ketentuannya,” pungkas Ade. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 1.846 Warga Binaan di Babel Terima Remisi, 40 Orang Langsung Bebas

TerabasNews, PANGKALPINANG — Sebanyak 1.846 warga binaan pemasyarakatan di lingkungan wilayah hukum Kepulauan Bangka Belitung…

42 mins ago

<em>Polda Babel Tangkap Pengedar Narkoba Di Pangkalpinang, 3.007 Butir Pil Ekstasi-Sabu Diamankan</em>

TerabasNews, Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba. Kali ini, seorang pemuda…

16 hours ago

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

TerabasNewsDepok, 16 Agustus 2026 – PT PLN (Persero) terus memperkuat sistem kelistrikan nasional guna mendukung…

1 day ago

Dua Pelajar Putus Sekolah di Toboali Ditangkap<br>Polisi , Sabu 1,86 Gram Diamankan

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran…

1 day ago

Bupati Basel Dorong Percepatan<br>Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

TerabasNews - BANGKA SELATAN - Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid bersama Wakil Bupati Bangka Selatan,…

2 days ago

PT TIMAH Dukung Kwarcab Bangka di Jamnas 2026, Dorong Generasi Muda Tampil Percaya Diri dan Bawa Nama Daerah

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus mendukung pengembangan generasi muda melalui kontribusi terhadap…

3 days ago