Categories: Bangka TengahHukum

Catut Nama Pejabat Kejaksaan, Akun WhatsApp Palsu Beredar di Tengah Masyarakat

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai Kejaksaan.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul ditemukannya akun WhatsApp palsu, yang mencatut nama pejabat Kejaksaan dan digunakan untuk berkomunikasi dengan masyarakat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Brama Kharisman mengatakan, masyarakat diminta tidak mudah percaya apabila ada pihak yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, maupun pegawai Kejaksaan dan meminta sejumlah uang atau menawarkan bantuan terkait penanganan perkara.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah maupun pegawai Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Seluruh pelayanan dan kegiatan yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah tidak dipungut biaya,” kata Brama, Jumat (6/6/26).

Menurutnya, saat ini beredar akun WhatsApp dengan nomor +62 821-3185-628 yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Agus Taufikurrahman, S.H., M.H., namun menggunakan foto profil Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.

“Nomor tersebut bukan milik pejabat yang bersangkutan dan merupakan akun palsu. Kami meminta masyarakat untuk tidak menanggapi pesan maupun permintaan apa pun yang berasal dari nomor tersebut,” tegasnya.

Brama menambahkan, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah berkomitmen menjaga integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas serta tidak pernah meminta uang kepada masyarakat untuk kepentingan pribadi.

Ia menegaskan, segala bentuk tindakan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai Kejaksaan untuk memperoleh keuntungan pribadi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan dapat merugikan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati, melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima, dan segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan,” ujarnya.

Sebagai sarana informasi dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Kejaksaan Negeri Bangka Tengah melalui kantor yang beralamat di Jalan Jaksa Nomor 1, Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui nomor layanan 0811-7814-544, dan email intelijen.kejaribateng@gmail.com atau

Kejari Bangka Tengah berharap masyarakat dapat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan digital, yang memanfaatkan nama instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum demi memperoleh keuntungan pribadi.

TerabasNews

Recent Posts

Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT TIMAH Perkuat Langkah Menuju Pertambangan Berkelanjutan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia menjadi pengingat penting bahwa keberlanjutan lingkungan harus…

3 mins ago

PT TIMAH Dorong Lahirnya UMKM Batik Khas Kundur, Bangun Ekonomi Kreatif dan Kemandirian Masyarakat

TerabasNews, KUNDUR -- Kehadiran PT TIMAH (Persero) Tbk di tengah masyarakat tidak hanya berfokus pada…

4 mins ago

Kejari Bangka Tengah Dekatkan Layanan Hukum ke Masyarakat Lewat Food Festival Koba<br>Halo JPN

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah menghadirkan berbagai layanan publik dalam kegiatan…

6 mins ago

Usai Audiensi dengan DPRD Babel, Kementerian Pertanian Segera Panggil Pengusaha Sawit Se-Indonesia

TerabasNews, JAKARTA – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia…

7 mins ago

Peringati HKG PKK ke-54 dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemprov Babel Gelar Aksi Tanam Mangrove

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar aksi nyata pelestarian lingkungan…

2 hours ago

Dandenpom ll/5 Bangka Pimpin Ziarah Rombongan Dalam Rangka HUT Ke-80 Pomad TA. 2026.

TerabasNews, Pangkalanbaru - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-80 Pomad Tahun 2026, Dandenpom ll/5…

4 hours ago