Categories: Bangka TengahHukum

Satreskrim Polres Bangka Tengah Tangkap Pelaku Pengangkut Pasir Timah Ilegal

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Praktik tambang timah ilegal di wilayah Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, diduga dijalankan secara terstruktur dengan sistem pembagian hasil.

Fakta tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Bangka Tengah mengamankan tiga orang warga Lubuk Besar, terduga pelaku penampung pasir timah ilegal berinisial A, RF dan Kamal yang diduga sebagai aktor utama.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan pasir timah ilegal dari kawasan Kolong Batang Raya, Desa Lubuk Besar.

Pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 22.35 WIB, petugas menghentikan seorang pria berinisial A yang melintas menggunakan sepeda motor sambil membawa karung berisi pasir timah.

Saat diperiksa, A tidak mampu menunjukkan dokumen legal maupun izin pengangkutan mineral tersebut.

Dari pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan kasus dan menemukan adanya dugaan pola kerja terorganisir dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Kapolres Bangka Tengah, I Gede Nyoman Bratasena mengungkapkan, tersangka A dan R berperan sebagai pengambil sekaligus pengangkut hasil tambang dari lokasi tambang ilegal.

“Keduanya mendapat bagian 30 persen untuk dibagi bersama, sedangkan 70 persen diberikan kepada tersangka Kamal yang diduga sebagai pihak yang mengatur aktivitas tersebut,” kata Kapolres, Senin (25/6/26).

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga menemukan puluhan unit tambang jenis rajuk tower gearbox yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di kawasan tersebut.

Polisi menduga aktivitas tambang ilegal itu telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Bangka Tengah dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

TerabasNews

Recent Posts

HARI KEDUA EXPLORE BABEL 2026: EDUKASI, INOVASI UMKM, DAN KREATIVITAS LOKAL SEMARAKKAN AKHIR PEKAN

TerabasNews, Pangkalpinang, 29 Agustus 2026 – Bank Indonesia melanjutkan rangkaian Explore Babel 2026 pada Sabtu…

12 hours ago

NasDem Siapkan Usulan Pansus Plasma PT Foresta, Edi Nasapta Ajak Seluruh Partai Menjadi Pengusul Bersama

TerabasNews, TANJUNGPANDAN — Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Belitung telah menyiapkan usulan pembentukan Panitia Khusus…

12 hours ago

Semarak HUT ke-81 RI, PT TIMAH Tampilkan KIP dan Tugboat dalam Kendaraan Hias di Pangkalpinang

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk turut menyemarakkan pawai kendaraan dalam rangka memperingati Hari…

13 hours ago

EXPLORE BABEL 2026: HARMONI SERUMPUN SEBALAI MENUJU BABEL BERDAYA DAN BERKELANJUTAN

TerabasNews, Pangkalpinang, 28 Agustus 2026 – Bank Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali…

13 hours ago

KOREM 045/GARUDA JAYA CEKAL KARHUTLA, PERSONEL YONIF 147/KSATRIA GARUDA JAYA PADAMKAN API DI BANGKA TENGAH

TerabasNews, Bangka Tengah – Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Korem…

14 hours ago

Curi Perhatian! Gubernur Hidayat dan Istri Jadi Peserta Pawai Kendaraan Hias HUT Ke-81 RI Tingkat Provinsi

TerabasNews, PANGKALPINANG — Pawai Kendaraan Hias tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam rangka Hari Ulang…

14 hours ago