Categories: Hukum

Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus Dugaan Penipuan di Polda Babel, Minta Proses Hukum  Profesional dan Transparan

TerabasNews, Pangkalpinang – Tim kuasa hukum korban dugaan penipuan dan penggelapan menyoroti proses penanganan perkara yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Warkop Papa, Pangkalpinang, Jumat (22/5/2026).

Perwakilan kuasa hukum korban, Sumin, mengungkapkan pihaknya melihat adanya perbedaan penanganan antara kasus yang menyeret nama AK dengan perkara lain yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel.

Menurut dia, dalam perkara yang melibatkan AA, penyidik disebut telah melakukan langkah cepat setelah yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Saudari AA sudah dipanggil beberapa kali dan kemudian dilakukan penjemputan paksa serta penahanan. Sementara Saudara AK yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 April 2026, sejauh ini baru dipanggil satu kali dan belum ada penahanan,” ujar Sumin.

Selain itu, pihak kuasa hukum mengaku hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait perkara tersebut.

Mereka berharap penyidik dapat memberikan informasi perkembangan penanganan kasus secara berkala agar proses hukum berjalan terbuka dan memberikan kepastian bagi para pihak.

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum juga menyebut kedua perkara tersebut diduga saling berkaitan. AA diduga berperan dalam proses audit aset milik korban yang disebut dilakukan atas arahan AK.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya pembuktian perkara kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja objektif, profesional, dan memberikan perlakuan yang sama di mata hukum,” tutupnya.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan kalau AK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada 2 April 2026.

“Sedangkan untuk saudari AA juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 April dan telah ditahan di Mapolda Babel setelah dijemput paksa pada Rabu (20/5) atas perkara berbeda yaitu kasus Akuntan Bodong,” katanya. (**) 

TerabasNews

Recent Posts

<em>Polda Babel Bongkar Praktik Penyelundupan Ratusan Kilogram Pasir Timah di Kabupaten Bangka Tengah</em>

TerabasNews, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil membongkar praktik penyelundupan pasir timah…

13 hours ago

Gubernur Hidayat Arsani Pimpin High Level Meeting, Pemprov Babel Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi 2026

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama perwakilan Bank Indonesia Babel,…

13 hours ago

<em>Kapolda Babel Minta Jajarannya Turun Ke SPBU, Awasi Pendistribusian BBM Subsidi</em>

TerabasNews - Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan…

13 hours ago

Berpisah dengan Haru, AKBP Bratasena Tinggalkan Pesan Moral untuk Personel Polres Bangka Tengah

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Momen pergantian kepemimpinan di Polres Bangka Tengah tidak hanya diwarnai prosesi…

15 hours ago

Bupati Algafry Apresiasi Pembangunan Posyandu Sakura oleh Arsari Tambang

TerabasNews, BANGKA TENGAH - PT Mitra Stania Bemban dan PT Mitra Stania Kemingking melalui Program…

15 hours ago

PT TIMAH Dukung Kelapa Expo Vol. 2, Dorong UMKM, Kearifan Lokal, dan Kreativitas Pemuda Bangka Barat

TerabasNews, BANGKA BARAT -- Komitmen PT TIMAH (Persero) Tbk dalam mendukung pengembangan masyarakat terus dilakukan…

19 hours ago