Categories: Hukum

Ditreskrimsus Polda Babel Jemput Paksa dan Tahan Tersangka “Akuntan Bodong” di Bogor

TerabasNews, PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan penjemputan paksa terhadap seorang tersangka berinisial AA yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana praktik akuntan publik ilegal atau yang dikenal sebagai “akuntan bodong”. Penindakan ini dilakukan setelah tersangka dinilai tidak kooperatif dan berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Benar, kami dari Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung telah melakukan upaya paksa berupa penjemputan terhadap tersangka AA di kediamannya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (20 Mei 2026),” ungkap Kepala Unit Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel, AKP Husni Apriyansah di Pangkalpinang, Kamis.

Menurut Husni, langkah penjemputan paksa ini diambil karena tersangka telah tiga kali mangkir dari panggilan resmi penyidik. Sikap tidak kooperatif tersebut dinilai telah menghambat jalannya proses penyidikan yang sedang berlangsung. Upaya hukum ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah resmi untuk membawa tersangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kini tersangka sudah resmi kami tahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Mei hingga 8 Juni 2026,” tegasnya.

Tersangka AA disangkakan melanggar Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun hingga enam tahun.

Kasus ini bermula dari adanya sengketa kepemilikan aset usaha tambak udang antara dua pihak, yaitu Frida Gunadi dan Surya Dharma, yang terjadi pada bulan Februari 2025. Dalam perkara tersebut, pihak pelapor kemudian mendatangi kantor hukum AK Law Firm untuk mendapatkan pendampingan hukum terkait penyelesaian sengketa aset tersebut. Selanjutnya, dilakukan inisiasi proses audit keuangan dengan menunjuk tersangka AA untuk bertindak sebagai auditor.

“Namun, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam penyidikan, saudara AA bukanlah seorang akuntan publik maupun auditor yang terdaftar secara sah sesuai ketentuan,” jelas Husni.

Hasil penyelidikan kepolisian menemukan fakta bahwa tersangka sama sekali tidak memiliki lisensi resmi sebagai auditor dan tidak tercatat sebagai anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Selain itu, kantor akuntan publik yang namanya dicatut atau digunakan dalam dokumen laporan hasil audit ternyata tidak pernah menugaskan tersangka untuk melakukan pemeriksaan keuangan atas nama lembaga tersebut.

“Dalam dokumen laporan hasil audit itu juga ditemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan pimpinan kantor akuntan publik cabang Bogor,” tambahnya.

Akibat diterbitkannya laporan hasil audit yang tidak sah dan menggunakan identitas palsu tersebut, pihak pelapor dinilai telah mengalami kerugian materiil. Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami dan menghitung secara rinci besaran nilai kerugian yang timbul akibat perbuatan tersangka. (**(

TerabasNews

Recent Posts

Dari Pesisir Belitung Timur, PT TIMAH dan Masyarakat Bergerak Jaga Alam Lewat Penanaman Mangrove di Pantai Mudong

TerabasNews, BELITUNG TIMUR — PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan…

11 mins ago

Pemkab Bangka Selatan Gandeng SPPG dan BPJS Kesehatan, Perluas Jaminan Kesehatan dan Ringankan Beban APBD

TerabasNews, TOBOALI – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menjalin kerja sama strategis dengan sejumlah Satuan Pelayanan…

12 mins ago

PT TIMAH Konsisten Bangun Generasi Unggul, 958 Alumni Lahir dari Program Kelas Beasiswa

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Program Kelas Beasiswa yang digagas PT TIMAH (Persero) Tbk pada SMAN 1…

4 hours ago

Dari Sembako hingga Kebun Cabai, Program TJSL PT TIMAH Bawa Manfaat untuk Warga Bangka Selatan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan program Tanggung Jawab…

4 hours ago

Polres Bangka Barat Tertibkan Ponton Selam di Laut Enjel, Enam Orang Diamankan

TerabasNews, Polres Bangka Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas ponton jenis selam di…

4 hours ago

Gubernur Hidayat Arsani Apresiasi Kehadiran Menteri Hukum RI Resmikan 393 Pos Bantuan Hukum se-Babel,<br>Bawa Semangat Penguatan Pelayanan Hukum di Babel

TerabasNews,PANGKALPINANG - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, meresmikan 393 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/…

4 hours ago