TerabasNews, PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung diketahui telah melakukan penjemputan paksa terhadap Dr. AA, dalam kasus dugaan penggunaan jasa akuntan tidak berizin atau yang dikenal sebagai “akuntan bodong”. Penjemputan tersebut dilakukan di Jakarta pada Rabu malam, setelah tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Babel.
Kasus ini bermula dari adanya sengketa bisnis terkait pengelolaan tambak udang, di mana AK bertindak selaku kuasa hukum salah satu pihak yang bersengketa. Dalam proses penyelesaian maupun pembuktian perkara tersebut, AK diduga menggunakan dokumen laporan audit yang dikeluarkan oleh AA. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa AA tidak memiliki izin resmi sebagai akuntan publik, sehingga dokumen yang dikeluarkannya dianggap tidak sah dan merugikan pihak lain yang terlibat dalam sengketa tersebut.
Berdasarkan catatan penyidikan, langkah hukum telah dimulai sejak awal bulan April 2026. Pada tanggal 2 April 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung secara resmi menetapkan AK sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 378 dan Pasal 492 serta Pasal 372 dan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kemudian, tepatnya pada tanggal 6 April 2026, penyidik juga menetapkan Dr. AA sebagai tersangka. Ia disangkakan atas pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Akuntan Publik, serta tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen.
Merespons beredarnya informasi terkait penjemputan paksa tersebut, awak media telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Bangka Belitung, Komisaris Besar Polisi Agus Sugiyarso membenarkan adanya penjemputan paksa terhadap AA dan sekarang sudah menjadi tersangka dan Polda Babel akan memberikan siaran resmi ke media terkait kasus tersebut. (**)
TerabasNews, Polres Bangka Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas ponton jenis selam di…
TerabasNews,PANGKALPINANG - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, meresmikan 393 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/…
TerabasNews, PANGKALPINANG---Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menunjukkan komitmen kuat dalam memperjuangkan hak-hak…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di Kabupaten Bangka Tengah menjadi…