Categories: Nasional

Hari Kebebasan Pers Sedunia:Ketum SMSI Firdaus Tegaskan,Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

TerabasNews, JAKARTA- Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 3000 perusahaan pers siber mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini memberi kemudahan perusahaan pers untuk mengurus badan hukum.

Demikian ditegaskan oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Minggu, 3 Mei 2026 di Jakarta.

Hari Kebebasan Pers Sedunia, dirayakan setiap 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB tahun 1993.

PBB telah menetapkan Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei, menyusul inisiatif para wartawan Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia 1991.

Pertemuan yang memperjuangkan kebebasan pers itu diselenggarakan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Hari ini, 3 Mei 2026, peringatakan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia. “Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus yang kini menjalani dua periode kepemimpinannya sebagai ketua umum SMSI.

“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambah Firdaus.

Menurut Firdaus, untuk mengukuhkan kebebasan pers telah ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kemerdekaan pers dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus. (*)

TerabasNews

Recent Posts

Resmikan Gereja Katolik Santo Yohanes Pemandi Stasi Baturusa, Gubernur Hidayat Arsani Gaungkan Harmoni dan Persatuan Babel

TerabasNews, BANGKA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, meresmikan secara resmi Gereja Katolik Santo…

1 hour ago

Tekan Sampah Dikawasan Wisata, Firmansyah Turun Tangan di Bukit Belimbing

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Kesadaran masyarakat dalam memilah sampah di kawasan wisata dinilai masih perlu…

1 hour ago

Menyalakan Asa Generasi, Komitmen PT TIMAH Hadirkan Dukungan Nyata untuk Pendidikan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk masa depan generasi muda…

21 hours ago

<em>Kapolda-Gubernur Babel Lepas Ribuan Bibit Ikan Nila Di Kolam Bhaypark, Irjen Pol Viktor : Semoga Bermanfaat</em>

TerabasNews, Polda Bangka Belitung melepaskan ribuan bibit ikan nila di kolam Taman Bhayangkara (Bhaypark) Polda…

21 hours ago

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Babel Resmikan Porseni: Momentum Pererat Sinergitas dan Soliditas

TerabasNews, PANGKALPINANG – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T. Sihombing,…

1 day ago

Gubernur Hidayat Arsani Hadiri Pembukaan Porseni Bhayangkara, Perkuat Sinergitas dengan Masyarakat

TerabasNews, PANGKALPINANG — Dalam memperingati Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel)…

1 day ago