Categories: Nasional

Hari Kebebasan Pers Sedunia:Ketum SMSI Firdaus Tegaskan,Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

TerabasNews, JAKARTA- Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 3000 perusahaan pers siber mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini memberi kemudahan perusahaan pers untuk mengurus badan hukum.

Demikian ditegaskan oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Minggu, 3 Mei 2026 di Jakarta.

Hari Kebebasan Pers Sedunia, dirayakan setiap 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB tahun 1993.

PBB telah menetapkan Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei, menyusul inisiatif para wartawan Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia 1991.

Pertemuan yang memperjuangkan kebebasan pers itu diselenggarakan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Hari ini, 3 Mei 2026, peringatakan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia. “Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus yang kini menjalani dua periode kepemimpinannya sebagai ketua umum SMSI.

“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambah Firdaus.

Menurut Firdaus, untuk mengukuhkan kebebasan pers telah ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kemerdekaan pers dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus. (*)

TerabasNews

Recent Posts

<em>Dit Polairud Polda Babel Buru Korlap Kasus Penyelundupan Ratusan Kampil Pasir Timah Ilegal Di Beltim</em>

TerabasNews, Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung masih terus mengembangkan kasus penyelundupan 160 kampil pasir timah…

21 hours ago

Ketua TP-PKK Noni Hidayat Ikuti TNI Babel Run 2026, Apresiasi Antusiasme Masyarakat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026,…

21 hours ago

Didit Minta Menkeu Suahasil Segera Cairkan Sisa DBH Timah Rp1,7 Triliun kepada Babel

TerabasNews, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya akan menagih sisa Dana Bagi…

24 hours ago

Potensi Panas Bumi Gunung Ungaran, Dari Listrik Rendah Emisi hingga Penggerak Ekonomi

TerabasNews, Semarang, 20 September 2026 – Pengembangan pembangkit panas bumi Gunung Ungaran, Jawa Tengah, menjadi…

24 hours ago

Rehabilitasi Terumbu Karang Dimulai di Perairan Desa Perlang, Pemkab Bangka Tengah Ajak Masyarakat Jaga Ekosistem Laut

TerabasNews, BANGKA TENGAH — Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bersama Kementerian Lingkungan Hidup melaksanakan kegiatan rehabilitasi…

2 days ago

TJSL PT TIMAH Jangkau 15.605 Penerima Manfaat, dari Pendidikan hingga Pemberdayaan Ekonomi

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Sebanyak 15.605 masyarakat menjadi penerima manfaat program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan…

2 days ago