TerabasNews, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya akan menagih sisa Dana Bagi Hasil atau DBH timah sebesar Rp1,7 triliun kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Pergantian menteri, bagi Didit, membuka kembali harapan agar hak daerah yang belum dibayarkan pemerintah pusat itu segera diselesaikan.
Soal DBH ini, Didit berharap Suahasil tak perlu memulai dari awal. Menteri Keuangan baru itu dinilai memiliki pengalaman dalam urusan hubungan keuangan pusat dan daerah. Suahasil pernah menjadi anggota Tim Asistensi Menteri Keuangan bidang Desentralisasi Fiskal pada 2009–2011 dan Wakil Ketua Komite Pengawas Pelaksanaan Otonomi Daerah hingga 2015.
“Maka kita berharap dengan background beliau ini, karena saya dapat informasi dulu beliau ini pernah berada dalam satu departemen yang mengurus masalah DBH juga. Artinya saya yakin beliau sangat paham,” kata Didit, Sabtu, 19 September 2026.
Persoalan yang dibawa Didit sebenarnya sederhana, pemerintah pusat diminta membayar sisa hak Bangka Belitung. Dari total hak royalti PT Timah untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp2,1 triliun, sekitar Rp1,7 triliun belum disalurkan.
Menurut Didit, dana tersebut semestinya masuk ke APBD 2026. Namun tahun anggaran sudah berjalan. Karena itu, ia berharap Kementerian Keuangan memberi kejelasan agar sisa DBH tersebut dapat segera diselesaikan.
Didit juga menyebut potensi penerimaan royalti PT Timah pada 2026. Berdasarkan perkiraan sementara, nilainya dapat mencapai Rp3,5 triliun. Perkiraan itu antara lain dipengaruhi harga timah dan volume ekspor.
Namun angka Rp3,5 triliun itu bukan perkara yang hendak dikejar Didit sekarang. Ia meminta pemerintah terlebih dahulu menyelesaikan sisa DBH tahun sebelumnya.
“Belum perhitungan kita, asumsi kami royalti PT Timah 2026 itu kita asumsi dengan harga yang sangat luar biasa, bisa menuju di angka Rp3,5 triliun. Tapi kita tidak bicara itu. Kita bicara tolong bayar dulu Rp1,7 T,” ujar Didit.
Bagi Bangka Belitung, DBH timah bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Dana tersebut merupakan bagian dari mekanisme bagi hasil atas sumber daya alam yang dieksploitasi dari daerah.
Didit mengatakan Bangka Belitung telah memberikan ruang bagi kegiatan pertambangan dan ekspor timah. Karena itu, ia meminta hak dan kewajiban antara daerah dan pemerintah pusat berjalan beriringan.
“Ini kan hak daripada rakyat Bangka Belitung. Seyogyanya pemerintah pusat adalah kebijaksanaannya untuk dapat membayar hak-hak masyarakat. Sedang kewajiban dari Kepulauan Bangka Belitung sudah memberi ruang, permasalahan timahnya sudah diekspor. Nah, ini kan hak yang diatur oleh undang-undang,” tuturnya.
Kini Didit menunggu langkah Suahasil. Pengalaman Menteri Keuangan baru di bidang desentralisasi fiskal menjadi alasan bagi dia untuk berharap. Yang diminta Didit bukan perhitungan baru, melainkan penyelesaian atas Rp1,7 triliun yang masih ditunggu Bangka Belitung. (*)
TerabasNews, Semarang, 20 September 2026 – Pengembangan pembangkit panas bumi Gunung Ungaran, Jawa Tengah, menjadi…
TerabasNews, BANGKA TENGAH — Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bersama Kementerian Lingkungan Hidup melaksanakan kegiatan rehabilitasi…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- Sebanyak 15.605 masyarakat menjadi penerima manfaat program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan…
TerabasNews, Bekasi, 19 September 2026 – Senyum haru terpancar dari wajah Masum, petani sekaligus local…
TerabasNews, TOBOALI — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mulai memantapkan persiapan pelaksanaan Festival Junjung Besaoh 2026…
TerabasNews, .Bandung, 18 September 2026 – PT Jasa Raharja (Persero) terus menindaklanjuti pemenuhan hak korban…