Categories: Hukum

Ditresnarkoba Polda Babel Amankan Pemuda, 210 Gram Sabu Disita

TerabasNews, PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AV alias Akbar (21) di kediamannya. Pengamanan dilakukan pada Senin (27/04/2026) siang, di Perumahan Graha Arta Singosari, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 210 gram.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam hingga memastikan keberadaan barang haram tersebut.

“Setelah dipastikan kebenarannya, anggota langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku AV dengan didampingi oleh Ketua RT setempat,” ujar Agus saat dikonfirmasi di Mapolda, Rabu (29/04/2026).

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 10 plastik klip ukuran sedang dan satu plastik klip ukuran besar berisi sabu dengan total berat bruto 210 gram.

Selain itu, tim juga mengamankan satu unit timbangan digital merek Pocket warna hitam yang disimpan dalam kotak ponsel, serta dua unit handphone.

Berdasarkan keterangan sementara, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang bandar yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Agus menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Babel di bawah pimpinan Irjen Pol Viktor Sihombing dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Ini adalah komitmen kami dalam memberantas narkoba. Kami juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah berkontribusi membantu kepolisian demi mewujudkan Bangka Belitung yang zero narkoba,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Wali Kota Pangkalpinang Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026, Kalibrasi Ulang Anggaran demi Layanan Publik Optimal

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA)…

3 mins ago

Pelayanan Kesehatan Gratis Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH Hadir di Mentok, Ratusan Warga Rasakan Manfaatnya

TerabasNews, BANGKA BARAT -- Ratusan warga Bangka Barat ikut memeriksanakan kesehatan dalam Bulan Bakti dalam…

3 hours ago

Wali Kota Pangkalpinang Tekankan Pentingnya Disiplin dan Integritas ASN demi Pelayanan Publik Berkualitas

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin Masyarudin memimpin pelaksanaan Apel Gabungan lingkungan Pemerintah…

3 hours ago

Klarifikasi Resmi Satlap Tri Cakti atas Pemberitaan yang Tidak Benar dan Menyesatkan

TerabasNews, Pangkalpinang, 2 Agustus 2026 – Satlap Tri Cakti menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang…

18 hours ago

Sebanyak 86 Kantong Darah Terkumpul, Donor Darah Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH Bantu Jaga Stok PMI Bangka Barat

TerabasNews, BANGKA BARAT -- Semangat kemanusiaan mewarnai kegiatan donor darah yang digelar dalam rangka Bulan…

18 hours ago

Khitanan Massal Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH Disambut Antusias Warga Bangka Barat, Ringankan Beban Ekonomi Keluarga

TerabasNews, BANGKA BARAT -- Khitanan Massal Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH (Persero) Tbk dengan…

18 hours ago