TerabasNews, Bangka Selatan – Duda di Bangka Selatan,di Kecamatan Payung,Kabupaten Bangka Selatan,tega menyetubuhi seorang remaja perempuan. Persetubuhan dilakukan dengan modus ancaman penyebaran video.
Tersangka yakni HAB (22), seorang duda kelahiran Pangkalpinang,berdomisili di Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan. Sementara korban seorang remaja perempuan berusia SS(14) tahun.
Korban yang masih dibawah umur itu dijadikan pelampiasan nafsu bejatnya hingga 5 kali. Lima kali persetubuhan itu dilakukan sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026 di kediaman pelaku.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan yang disampaikan oleh Kanit PPA Ipda Joko, membenarkan penangkapan tersebut.
” Awalnya korban diajak pacaran dan mengajak korban melakukan persetubuhan dengan mengimigi korban akan bertangung jawab apabila hamil, “kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan diteruskan Kanit PPA Ipda Joko Jum, at (10/4/2026).
Setelah melakukan persetubuhan, pelaku secara diam – diam merekam video tak senonoh tersebut tanpa sepengetahuan korban.
” Setelah aksi pertama ,pelaku beraksi lagi hingga 4 kali , dengan bermodalkan video tersebut pelaku mengancam korban untuk menuruti nafsu bejat pelaku, ” Ungkap Ipda Joko.
Kasus ini terkuak setelah orang tua korban bertanya kepada anaknya dengan cara persuasif dan berjanji tidak akan marah.
” Disanalah korban menangis dan menceritakan apa yang telah terjadi, korban mengakui bahwa dirinya telah berulang kali disetubuhi oleh HAB di kediaman pelaku, ” Jelas Ipda Joko.
Tak terima dengan apa yang menimpa buah hatinya dirusak, ayah korban langsung mendatangi Mapolres Bangka Selatan untuk membuat laporan resmi.
Merespon laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan bergerak cepat. Petugas mendatangi rumah pelaku di Kecamatan Payung sekira pukul 16.00 WIB selasa sore.
” Saat diperiksa, pelaku HAB mengakui tidak bisa mengelak. Ia mengakui secara jujur telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak lima kali di kediaman pelaku, ” tegas Ipda joko.
Selain memengamankan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian milik korban dan satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
” Kini tersangka HAB dipersangkakan melanggar pasal 473 Ayat (2) hurub b UU RI No 01Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 01 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana , ” ujar Ipda Joko.
Atas perbuatan bejatnya tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro,…
TerabasNews, Bidang Humas Polda Bangka Belitung kembali meraih penghargaan dari Divisi Humas Polri pada Rapat…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Di tengah derasnya terpaan isu liar di media sosial, Gubernur Kepulauan Bangka…
TerabasNews, KARIMUN -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam pemberdayaan masyarakat melalui program…
TerabasNews - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa…