Categories: Hukum

Berkas P21, Polda Babel Limpahkan Tersangka Praktik Pengoplos Gas LPG Subsidi Ke Kejari Pangkalpinang

TerabasNews, Pangkalpinang – Polda Bangka Belitung melimpahkan tahap II kasus praktik penyalahgunaan gas subsidi dengan tersangka Fa alias Ijal (45). Pelimpahan ini setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

“Ya benar Selasa (7/4/26) kemarin, berkas perkara kasus penyalahgunaan gas subsidi sudah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka Ijal sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negari Pangkalpinang,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Rabu (8/4/26) di Mapolda.

Selain tersangka, kata Agus, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel juga menyerahkan sejumlah barang bukti seperti mobil hingga ratusan tabung gas yang berkaitan dengan kasus penyalahgunaan gas subsidi kepada Kejari Pangkalpinang.

“Tentunya ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.

“Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Viktor Sihombing untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat. Sehingga, Kapolda memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat,”pungkasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram (kg) subsidi di Sungailiat Kabupaten Bangka pada awal Februari lalu.

Dalam penggerebekan itu, ratusan tabung gas berukuran 3 kg dan 12 kg diamankan termasuk Fa alias Ijal (45) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pengakuan tersangka, aktivitas ilegal tersebut sudah dilakukannya sejak 7 (tujuh) bulan lalu. Gas yang sudah dioplos, kemudian diedarkan tersangka ke toko-toko diwilayah Kabupaten Bangka dengan harga 180 ribu rupiah pertabung 12 kilogramnya.

Sehingga, selama 7 bulan itu, kerugian negara yang disebabkan oleh aktivitas tersebut sebesar 112 juta rupiah.

Selang beberapa hari kemudian, Tim Subdit I Indagsi kembali menyegel 2 (dua) pangkalan gas yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Dua pangkalan gas yang disegel sementara itu berada di wilayah Air Hanyut dan Lingkungan Ake Kabupaten Bangka. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Ekonomi dan Kondusivitas Belitung Timur, Fezzi Dorong Regulasi Tata Kelola Timah Dipercepat

TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah…

2 days ago

<em>Tim URC Polda Babel Gelar Patroli Di Pangkalpinang, Bubarkan Remaja Nongkrong Hingga Tengah Malam</em>

TerabasNews - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung menggelar patroli rutin. Patroli dilakukan…

2 days ago

Ketua DPRD Pangkalpinang Bantah Ada Imbalan Usai Kejari Hentikan Kasus SPPD Anggota Dewan‎

‎TerabasNews, Pangkalpinang , — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari)…

2 days ago

<em>PT PLN Apresiasi PT MSP Konsisten Pakai Energi Hijau, Harwendro: Transisi Energi untuk Bangka Belitung</em>

TerabasNews, BANGKA -- PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung mengapresiasi PT Mitra Stania Prima…

2 days ago

Dorong Ekonomi Desa, PT TIMAH Sosialisasikan Kemitraan dengan Koperasi Merah Putih dan Koperasi Pertambangan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus membuka ruang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

2 days ago

Bawaslu Babel Luncurkan “Bawaslu Membelajarkan Volume 2”, Perkuat Pemahaman Masyarakat Kawal Proses Pemilu

TerabasNews, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan program edukasi Bawaslu…

2 days ago