Categories: Hukum

Berkas P21, Polda Babel Limpahkan Tersangka Praktik Pengoplos Gas LPG Subsidi Ke Kejari Pangkalpinang

TerabasNews, Pangkalpinang – Polda Bangka Belitung melimpahkan tahap II kasus praktik penyalahgunaan gas subsidi dengan tersangka Fa alias Ijal (45). Pelimpahan ini setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

“Ya benar Selasa (7/4/26) kemarin, berkas perkara kasus penyalahgunaan gas subsidi sudah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka Ijal sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negari Pangkalpinang,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Rabu (8/4/26) di Mapolda.

Selain tersangka, kata Agus, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel juga menyerahkan sejumlah barang bukti seperti mobil hingga ratusan tabung gas yang berkaitan dengan kasus penyalahgunaan gas subsidi kepada Kejari Pangkalpinang.

“Tentunya ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.

“Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Viktor Sihombing untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat. Sehingga, Kapolda memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat,”pungkasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram (kg) subsidi di Sungailiat Kabupaten Bangka pada awal Februari lalu.

Dalam penggerebekan itu, ratusan tabung gas berukuran 3 kg dan 12 kg diamankan termasuk Fa alias Ijal (45) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pengakuan tersangka, aktivitas ilegal tersebut sudah dilakukannya sejak 7 (tujuh) bulan lalu. Gas yang sudah dioplos, kemudian diedarkan tersangka ke toko-toko diwilayah Kabupaten Bangka dengan harga 180 ribu rupiah pertabung 12 kilogramnya.

Sehingga, selama 7 bulan itu, kerugian negara yang disebabkan oleh aktivitas tersebut sebesar 112 juta rupiah.

Selang beberapa hari kemudian, Tim Subdit I Indagsi kembali menyegel 2 (dua) pangkalan gas yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Dua pangkalan gas yang disegel sementara itu berada di wilayah Air Hanyut dan Lingkungan Ake Kabupaten Bangka. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Berawal dari Manfaatkan Potensi Daun Sirih, Mimpi Bunda Fresh Menembus Pasar Kini Makin Dekat Berkat Dukungan PT TIMAH

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Bagi banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tantangan untuk berkembang…

17 hours ago

<em>Tim Gabungan Polda Babel-Damkar Berjibaku Padamkan Karhutla Di Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Tim gabungan dari Dit Samapta Polda Bangka Belitung dan Damkar Provinsi Babel berjibaku memadamkan…

17 hours ago

Pemkot Pangkalpinang Tingkatkan Kesadaran Taat Pajak Tanpa Mengurangi Hak Pegawai

TerabasNews, PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan bahwa penerbitan Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang…

21 hours ago

Partai Demokrat Bangka Selatan Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia

TerabasNews, Bangka Selatan - Partai Demokrat Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Gerakan…

21 hours ago

PT TIMAH Salurkan Bantuan untuk Masjid Baiturrahman di Bangka Barat, Wujud Dukungan bagi Aktivitas Keagamaan

TerabasNews, BANGKA BARAT -- Dukungan terhadap pembangunan rumah ibadah di wilayah operasional terus dilakukan PT…

22 hours ago

Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Posyandu, PT TIMAH Salurkan Bantuan untuk Lomba 6 SPM di Bangka Barat

TerabasNews, BANGKA BARAT -- Pengembangan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai ujung tombak layanan kesehatan masyarakat…

22 hours ago