TerabasNews, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung resmi menetapkan inisial AK (44) sebagai tersangka. Penetapan tersebut terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Kabar ditetapkannya tersangka berinisial AK itu turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso pada Sabtu (4/4/26) pagi.
“Ya benar. Dari informasi yang kita terima bahwa penyidik sudah menetapkan AK sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial FG,”kata Agus di Mapolda.
Agus menjelaskan AK resmi ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan serta memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Agus juga menambahkan dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka AK.
“Tindak lanjut kedepan, penyidik akan memanggil AK sebagai tersangka dan dilanjutkan proses pemeriksaan dengan status tersangka,”ungkapnya.
TerabasNews, PANGKALPINANG -- Bagi banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tantangan untuk berkembang…
TerabasNews, Tim gabungan dari Dit Samapta Polda Bangka Belitung dan Damkar Provinsi Babel berjibaku memadamkan…
TerabasNews, PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan bahwa penerbitan Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang…
TerabasNews, Bangka Selatan - Partai Demokrat Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Gerakan…
TerabasNews, BANGKA BARAT -- Dukungan terhadap pembangunan rumah ibadah di wilayah operasional terus dilakukan PT…
TerabasNews, BANGKA BARAT -- Pengembangan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai ujung tombak layanan kesehatan masyarakat…