Categories: Hukum

Berkas P21, Polda Babel Limpahkan Tersangka Berinisial BH Ke Kejati Babel

TerabasNews – Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung akhirnya menyerahkan tersangka berinisial BH (41) dan barang bukti kasus Fidusia dan atau Penggelapan ke Kejaksaan Tinggi Babel.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi simbol bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk sidangnya di pengadilan.

“Iya benar, pada akhir Maret kemarin telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama inisial BH (41) ke Kejaksaan Tinggi Babel dalam dugaan tindak pidana Fidusia dan atau Penggelapan,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso, Kamis (2/4/2026).

Agus menerangkan dalam penyerahan itu, penyidik turut menyerahkan barang bukti. Tahap II ini merupakan bagian terpenting dari rangkaian penegakan hukum di kasus yang menjerat tersangka berinisial BH itu.

“Pelaksanaan tahap II merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum terhadap kasus tersebut. Selanjutnya, kasus ini menjadi kewenangan JPU dan semoga segera disidangkan,”terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial BH dalam kasus Fidusia dan atau penggelapan usai dilaporkan pada 5 Desember 2025 lalu. Kini, BH ditahan selama 20 hari kedepan.

“Info yang kita terima bahwa hari ini Selasa 27 Januari 2026, tersangka berinisial BH resmi ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polda setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,”kata Agus di Mapolda, Selasa (27/1/26) lalu.

Menurut Agus, BH memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Ditreskrimsus Polda Babel pada Selasa siang.

Pemeriksaan itu, kata Agus dilakukan usai Penyidik Subdit II Fismondev menetapkan status BH sebagai tersangka pada Jumat (23/1/26) kemarin.

“Jumat kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka BH,”terang Agus.

Lebih lanjut, Agus turut menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, BH sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai saksi sejak dilaporkan pada 5 Desember 2025 lalu ke Polda Babel.

“Dari keterangan penyidik, BH sudah diperiksa 2 kali sebagai saksi pada akhir Desember dan awal Januari lalu sampai akhirnya penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap BH pada Jumat 23 Januari kemarin,”jelasnya.

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Ekonomi dan Kondusivitas Belitung Timur, Fezzi Dorong Regulasi Tata Kelola Timah Dipercepat

TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah…

2 days ago

<em>Tim URC Polda Babel Gelar Patroli Di Pangkalpinang, Bubarkan Remaja Nongkrong Hingga Tengah Malam</em>

TerabasNews - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung menggelar patroli rutin. Patroli dilakukan…

2 days ago

Ketua DPRD Pangkalpinang Bantah Ada Imbalan Usai Kejari Hentikan Kasus SPPD Anggota Dewan‎

‎TerabasNews, Pangkalpinang , — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari)…

2 days ago

<em>PT PLN Apresiasi PT MSP Konsisten Pakai Energi Hijau, Harwendro: Transisi Energi untuk Bangka Belitung</em>

TerabasNews, BANGKA -- PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung mengapresiasi PT Mitra Stania Prima…

2 days ago

Dorong Ekonomi Desa, PT TIMAH Sosialisasikan Kemitraan dengan Koperasi Merah Putih dan Koperasi Pertambangan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus membuka ruang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

2 days ago

Bawaslu Babel Luncurkan “Bawaslu Membelajarkan Volume 2”, Perkuat Pemahaman Masyarakat Kawal Proses Pemilu

TerabasNews, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan program edukasi Bawaslu…

2 days ago