Categories: Hukum

Berkas P21, Polda Babel Limpahkan Tersangka Berinisial BH Ke Kejati Babel

TerabasNews – Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung akhirnya menyerahkan tersangka berinisial BH (41) dan barang bukti kasus Fidusia dan atau Penggelapan ke Kejaksaan Tinggi Babel.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi simbol bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk sidangnya di pengadilan.

“Iya benar, pada akhir Maret kemarin telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama inisial BH (41) ke Kejaksaan Tinggi Babel dalam dugaan tindak pidana Fidusia dan atau Penggelapan,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso, Kamis (2/4/2026).

Agus menerangkan dalam penyerahan itu, penyidik turut menyerahkan barang bukti. Tahap II ini merupakan bagian terpenting dari rangkaian penegakan hukum di kasus yang menjerat tersangka berinisial BH itu.

“Pelaksanaan tahap II merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum terhadap kasus tersebut. Selanjutnya, kasus ini menjadi kewenangan JPU dan semoga segera disidangkan,”terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial BH dalam kasus Fidusia dan atau penggelapan usai dilaporkan pada 5 Desember 2025 lalu. Kini, BH ditahan selama 20 hari kedepan.

“Info yang kita terima bahwa hari ini Selasa 27 Januari 2026, tersangka berinisial BH resmi ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polda setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,”kata Agus di Mapolda, Selasa (27/1/26) lalu.

Menurut Agus, BH memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Ditreskrimsus Polda Babel pada Selasa siang.

Pemeriksaan itu, kata Agus dilakukan usai Penyidik Subdit II Fismondev menetapkan status BH sebagai tersangka pada Jumat (23/1/26) kemarin.

“Jumat kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka BH,”terang Agus.

Lebih lanjut, Agus turut menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, BH sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai saksi sejak dilaporkan pada 5 Desember 2025 lalu ke Polda Babel.

“Dari keterangan penyidik, BH sudah diperiksa 2 kali sebagai saksi pada akhir Desember dan awal Januari lalu sampai akhirnya penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap BH pada Jumat 23 Januari kemarin,”jelasnya.

TerabasNews

Recent Posts

Bupati Riza Herdavid Lantik dan Kukuhkan 114 ASN Basel, Tekankan Pentingnya Kerja Sama dan Menjaga Kekompakan

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan serta…

2 days ago

<em>PLN UIW BABEL Gelar Apel Siaga, Pastikan Pasokan Listrik Andal saat Idul Adha 1447 H dan Waisak 2570 BE</em>

TerabasNews, BANGKA — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung memastikan kondisi sistem…

2 days ago

Arroyyan-HYR Indonesia Bagikan Daging Qurban Bersama Para Pejuang Pendiri Provinsi Bangka Belitung

TerabasNews, PANGKALPINANG – Memanfaatkan momentum perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Arroyyan-HYR Indonesia menggelar…

2 days ago

<em>Akselerasi Creating Shared Value, PLN UIW Babel Raih Dua Penghargaan CSR Tingkat Nasional</em>

TerabasNews, JAKARTA — Di era bisnis modern, tanggung jawab sosial tak lagi sekadar instrumen filantropi…

2 days ago

<em>PLN UIW Babel Distribusikan Ribuan Paket Daging Kurban Dalam Moment Idul Adha 1447 H</em>

TerabasNews, PANGKALPINANG, 29 Mei 2026 — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung…

2 days ago

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

TerabasNews - Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) saat ini tengah memperjuangkan kesejahteraan dosen di Mahkamah Konstitusi…

2 days ago