Categories: Hukum

Ditresnarkoba Polda Babel Gerebek Pondok Kebun Di Bangka, 3 Kilogram Sabu Dan Seorang Pemuda Diamankan

TerabasNews – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil menangkap seorang pria berinisial RR alias Rio. Rio ditangkap pada Kamis (26/2/26) siang.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan pria berusia 29 tahun itu ditangkap diwilayah Puding Besar Kabupaten Bangka.

“Benar, Ditresnarkoba Polda Babel telah mengamankan pria berinisial RR alias Rio disebuah pondok kebun yang berada di Puding Besar Kabupaten Bangka,”kata Agus,

Dalam penangkapan itu, Tim yang dipimpin Iptu Doni Nopriyadi berhasil mengamankan sebanyak kurang lebih 3 kilogram narkoba jenis sabu.

“Jadi saat diamankan, dari tangan pelaku didapatkan sebanyak 16 paket ukuran sedang maupun besar dengan berat kurang lebih 3 kilogram sabu yang disimpan pelaku di pondok miliknya,”ujar Agus.

Agus juga membeberkan, kasus ini terungkap setelah Tim Ditresnarkoba Polda Babel menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba diwilayah tersebut.

Kemudian, kata Agus, Tim langsung bergegas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku RR alias Rio.

“Setelah berhasil mengamankan RR alias Rio ini, petugas disaksikan perangkat desa setempat melakukan penggeledahan terhadap pondok pelaku dan hasilnya menemukan sejumlah paket sabu kecil,”jelasnya.

“Kemudian, dari pengakuan pelaku juga ada menyimpan sejumlah paket sabu lainnya di bawah pondok yang ditanam oleh pelaku. Berdasarkan keterangan itu, dilakukan penggalian sampai akhirnya ditemukan sejumlah paket sabu besar,”lanjutnya.

Selain mengamankan pelaku dan belasan paket sabu, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain.

Diantaranya 2 kotak timbangan, 1 unit timbangan merk Camry, 3 bal plastik bening ukuran sedang termasuk 1 unit handphone milik pelaku.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut,”terangnya.

Sementara itu, Agus juga menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami terkait peredaran narkoba diwilayahnya. Tentunya, peran serta masyarakat sangat penting dan ini juga merupakan salah satu upaya kita dalam memerangi peredaran narkoba di Bangka Belitung,”pungkasnya.

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Ekonomi dan Kondusivitas Belitung Timur, Fezzi Dorong Regulasi Tata Kelola Timah Dipercepat

TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah…

2 days ago

<em>Tim URC Polda Babel Gelar Patroli Di Pangkalpinang, Bubarkan Remaja Nongkrong Hingga Tengah Malam</em>

TerabasNews - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung menggelar patroli rutin. Patroli dilakukan…

2 days ago

Ketua DPRD Pangkalpinang Bantah Ada Imbalan Usai Kejari Hentikan Kasus SPPD Anggota Dewan‎

‎TerabasNews, Pangkalpinang , — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari)…

2 days ago

<em>PT PLN Apresiasi PT MSP Konsisten Pakai Energi Hijau, Harwendro: Transisi Energi untuk Bangka Belitung</em>

TerabasNews, BANGKA -- PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung mengapresiasi PT Mitra Stania Prima…

2 days ago

Dorong Ekonomi Desa, PT TIMAH Sosialisasikan Kemitraan dengan Koperasi Merah Putih dan Koperasi Pertambangan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus membuka ruang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

2 days ago

Bawaslu Babel Luncurkan “Bawaslu Membelajarkan Volume 2”, Perkuat Pemahaman Masyarakat Kawal Proses Pemilu

TerabasNews, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan program edukasi Bawaslu…

2 days ago