Categories: Hukum

Polda Babel Bongkar Praktik Prostitusi Online Di Pangkalpinang, Seorang Muncikari Ditangkap

TerabasNews – Ditreskrimum Polda Bangka Belitung berhasil membongkar praktik prostitusi online diwilayah Kota Pangkalpinang. Seorang pemuda diduga sebagai muncikari diamankan.

Kabar diamankan seorang pemuda yang diduga muncikari ini turut dibenarkan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Senin (23/2/26) siang.

“Iya benar, pemuda yang diamankan ini berinisial IA (21) warga Pangkalpinang. Yang bersangkutan diketahui sebagai muncikari atau penyedia jasa kencan via online,”kata Agus di Mapolda.

Agus menjelaskan, pelaku IA diamankan oleh petugas disalah satu penginapan yang berada di Kota Pangkalpinang pada Sabtu (21/2/26) malam.

Selain pelaku, kata Agus, petugas turut mengamankan 2 (dua) orang korban termasuk sejumlah uang dan handphone yang terkait dengan aktivitas eksploitasi seksual itu.

Lebih lanjut, Agus juga membeberkan terbongkarnya kasus ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap laporan adanya aktivitas prostitusi online via whatsapp.

Dari penyelidikan itu, petugas berhasil menemukan sebuah nomor WA yang digunakan pelaku untuk menjalankan aktivitas jasa layanan kencan online tersebut.

“Dari penelusuran, ternyata yang mengoperasikan WA itu adalah pelaku IA. Kemudian, petugas melakukan penangkapan yang kebetulan pelaku berada diloby salah satu penginapan di Pangkalpinang,”beber Agus.

“Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan kegiatan eksploitasi terhadap 2 korban ini dengan tarif 3 juta rupiah termasuk biaya hotel,”timpalnya.

Perwira melati tiga Polri ini juga menyebutkan, hasil dari eksploitasi seksual itu, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 150 ribu – 200 ribu rupiah dari masing-masing korban.

“Setiap korban ini mendapatkan 1,3 juta rupiah dari hasil kesepakatan antara muncikari dengan pemesan. Kemudian setelah sepakat, pelaku juga meminta uang keuntungan kepada setiap korban yakni 150 sampai 200 ribu rupiah,”sebutnya.

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 455 dan/atau 420 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kejahatan perdagangan orang dengan modus merekrut korban untuk melakukan praktek prostitusi.

TerabasNews

Recent Posts

Aikal dan Mimpi Membahagiakan Orang Tua, Menjemput Masa Depan Lewat Beasiswa PT TIMAH

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Di balik langkahnya menempuh pendidikan dalam Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero)…

12 hours ago

Dukung Kesehatan Masyarakat, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Balita di Pangkalpinang

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kepedulian terhadap masyarakat kembali diwujudkan PT TIMAH (Persero) Tbk melalui berbagai program…

12 hours ago

<em>PLN UIW Bangka Belitung Sukses Kawal Keandalan Listrik, Euforia Final Piala Dunia 2026 Berjalan Aman dan Lancar</em>

TerabasNews, Bangka Belitung, 20 Juli 2026 – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka…

12 hours ago

Bupati Bangka Selatan Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga di Toboali

TerabasNews, TOBOALI – Bupati Kabupaten Bangka Selatan Riza Herdavid didampingi Wakil Bupati Debby Vita Dewi…

12 hours ago

Cegah Antrean Mengular, Tim Gabungan Polres Bangka Selatan Kawal Ketat Penyaluran BBM di Sejumlah SPBU

TerabasNews, BANGKA SELATAN — Personel gabungan dari Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bangka Selatan,…

2 days ago

Berawal dari Manfaatkan Potensi Daun Sirih, Mimpi Bunda Fresh Menembus Pasar Kini Makin Dekat Berkat Dukungan PT TIMAH

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Bagi banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tantangan untuk berkembang…

3 days ago