Categories: Bangka Selatan

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 Hijriah

TerabasNews, TOBOALI – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Bangka Selatan Nomor: 800.1.9/2/BKPSDMD/2026, yang ditetapkan di Toboali pada tanggal 18 Februari 2026.

Kebijakan penyesuaian jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Penyesuaian dilakukan dengan tujuan menjamin keberlangsungan serta efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama bulan Ramadhan.

Pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan dibagi menjadi dua kategori berdasarkan sistem kerja yang diterapkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD):

Bagi OPD dengan lima hari kerja:

  • Senin hingga Kamis: pukul 08.00–15.00 WIB, dengan istirahat pukul 12.00–12.30 WIB
  • Jumat: pukul 08.00–15.30 WIB, dengan istirahat pukul 11.30–12.30 WIB

Bagi OPD dengan enam hari kerja:

  • Senin hingga Kamis dan Sabtu: pukul 08.00–14.00 WIB, dengan istirahat pukul 12.00–12.30 WIB
  • Jumat: pukul 08.00–14.00 WIB, dengan istirahat pukul 11.30–12.30 WIB

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi kedua kategori OPD tetap harus memenuhi minimal 32 jam 30 menit per minggu. Khusus untuk satuan pendidikan, pengaturan jam kerja dapat diatur lebih lanjut oleh Kepala Perangkat Daerah terkait dengan tetap mematuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif yang telah ditetapkan.

Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP menekankan agar para Kepala Perangkat Daerah memastikan pelaksanaan jam kerja selama Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN maupun organisasi. Selain itu, penyesuaian jam kerja juga diharapkan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat.

Surat edaran ini telah ditandatangani secara elektronik dan berlaku selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

TerabasNews

Recent Posts

PT TIMAH Terapkan WFH Setiap Rabu, Dorong Efisiensi Energi dan Fleksibilitas Kerja

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi…

15 hours ago

PT TIMAH Serap Produk UMKM, Dorong Omzet dan Perkuat Ekonomi Lokal Pasca Lebaran

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro,…

15 hours ago

<em>Rakernis Humas Polri 2026 : Bid Humas Polda Babel Raih 3 Penghargaan Dari Divisi Humas Polri</em>

TerabasNews, Bidang Humas Polda Bangka Belitung kembali meraih penghargaan dari Divisi Humas Polri pada Rapat…

15 hours ago

Diterpa Isu, Dijawab Prestasi! Gubernur Hidayat Arsani Raih Piagam Anti Korupsi KPK, Bukti Babel Makin Bersih dan Berintegritas

TerabasNews, PANGKALPINANG – Di tengah derasnya terpaan isu liar di media sosial, Gubernur Kepulauan Bangka…

15 hours ago

PT TIMAH Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Peternakan Ayam Kampung di Kabupaten Karimun

TerabasNews, KARIMUN -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam pemberdayaan masyarakat melalui program…

19 hours ago

<em>Ditreskrimsus Polda Babel dan BPKH Temukan Aktivitas Tambang Ilegal Di Kawasan Hutan Produksi</em>

TerabasNews - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa…

19 hours ago