Categories: Hukum

Kedapatan Simpan Puluhan Klip Sabu di Kontrakan, Dua Pemuda Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel

TerabasNews – Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Alhasil, petugas mengamankan dua orang pemuda berinisial RP (21) warga Air Itam Pangkalpinang dan EC (22) warga Desa Bukit Kijang Kabupaten Bangka Tengah.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan kedua pemuda itu diamankan setelah petugas menemukan puluhan plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dilokasi tersebut.

“Pada Senin (16/2/26) malam, Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung telah mengamankan dua pemuda disebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bacang Pangkalpinang,”kata Agus, Selasa (17/2/26) siang.

“Disana, petugas menyita barang bukti sebanyak 1 plastik klip sedang berisi narkoba jenis sabu dan 46 plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 14,88 gram,”timpalnya.

Selain barang bukti narkoba, Polisi juga mengamankan barang bukti lain dilokasi tersebut. Diantaranya 1 unit timbangan digital, 1 buah tas warna kuning hijau dan 2 unit handphone.

Lebih lanjut, Agus menerangkan penggerebekan itu bermula dari informasi dan keresahan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba diwilayah itu.

Kemudian, kata Agus, Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dititik lokasi yang diinformasikan masyarakat.

“Setelah dipastikan titik lokasinya, petugas langsung menggerebek kontrakan itu. Kemudian, dilakukanlah penggeledahan yang disaksikan Wakil RT setempat dan berhasil menemukan puluhan klip berisi sabu termasuk barang bukti lainnya,”terangnya.

Usai diamankan, kedua pemuda dan barang bukti langsung digiring ke Mapolda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subs pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

Pada kesempatan itu, Agus juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat atas peran serta membantu Kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Tentunya keberhasilan ini tidak terlepas dari kontribusi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kita sehingga kasus ini bisa terungkap. Kami juga kembali menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud komitmen kita Polda Babel untuk memberantas narkoba dinegeri Serumpun Sebalai ini,”ucapnya.

TerabasNews

Recent Posts

Gubernur Hidayat Arsani Terima Kunjungan Kerja Ketua Komisi X DPR RI, Bahas Akses Pendidikan Sekaligus Audensi Dengan BPKP dan Kementerian PUPR

TerabasNews, PANGKALPINANG - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsanimenerima kunjungan kerja Ketua Komisi X…

44 mins ago

Hunian Idaman Keluarga Muda, PT Timah Karya Persada Properti Hadirkan Cluster Nawasena Hunian Modern Eco Living dengan Harga Mulai dari 600 Jutaan

TerabasNews, BEKASI -- PT Timah Karya Persada Properti (TKPP) anak Usaha PT TIMAH (Persero) Tbk…

46 mins ago

Rumuskan Isu Strategis Lingkungan, Wali Kota Pangkalpinang Soroti Alih Fungsi Lahan hingga Volume Sampah Harian

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin, menghadiri sekaligus bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan…

3 hours ago

Dukung Kebijakan WFH, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50%

TerabasNews Jakarta - PT PLN (Persero) menghadirkan program diskon tambah daya listrik 50% "Power Up…

5 hours ago

PT TIMAH Terapkan WFH Setiap Rabu, Dorong Efisiensi Energi dan Fleksibilitas Kerja

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi…

20 hours ago

PT TIMAH Serap Produk UMKM, Dorong Omzet dan Perkuat Ekonomi Lokal Pasca Lebaran

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro,…

20 hours ago