Categories: Hukum

Kedapatan Simpan Puluhan Klip Sabu di Kontrakan, Dua Pemuda Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel

TerabasNews – Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Alhasil, petugas mengamankan dua orang pemuda berinisial RP (21) warga Air Itam Pangkalpinang dan EC (22) warga Desa Bukit Kijang Kabupaten Bangka Tengah.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan kedua pemuda itu diamankan setelah petugas menemukan puluhan plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dilokasi tersebut.

“Pada Senin (16/2/26) malam, Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung telah mengamankan dua pemuda disebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bacang Pangkalpinang,”kata Agus, Selasa (17/2/26) siang.

“Disana, petugas menyita barang bukti sebanyak 1 plastik klip sedang berisi narkoba jenis sabu dan 46 plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 14,88 gram,”timpalnya.

Selain barang bukti narkoba, Polisi juga mengamankan barang bukti lain dilokasi tersebut. Diantaranya 1 unit timbangan digital, 1 buah tas warna kuning hijau dan 2 unit handphone.

Lebih lanjut, Agus menerangkan penggerebekan itu bermula dari informasi dan keresahan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba diwilayah itu.

Kemudian, kata Agus, Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dititik lokasi yang diinformasikan masyarakat.

“Setelah dipastikan titik lokasinya, petugas langsung menggerebek kontrakan itu. Kemudian, dilakukanlah penggeledahan yang disaksikan Wakil RT setempat dan berhasil menemukan puluhan klip berisi sabu termasuk barang bukti lainnya,”terangnya.

Usai diamankan, kedua pemuda dan barang bukti langsung digiring ke Mapolda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subs pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

Pada kesempatan itu, Agus juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat atas peran serta membantu Kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Tentunya keberhasilan ini tidak terlepas dari kontribusi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kita sehingga kasus ini bisa terungkap. Kami juga kembali menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud komitmen kita Polda Babel untuk memberantas narkoba dinegeri Serumpun Sebalai ini,”ucapnya.

TerabasNews

Recent Posts

Dari Bangka ke China, PT TIMAH Dukung Cantabile Bawa Harmoni Melayu ke Panggung Asia

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kesempatan generasi muda Bangka Belitung untuk memperkenalkan kekayaan seni dan budaya daerah…

7 hours ago

Perkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Selesaikan Persoalan Tata Ruang, IUP, Aset, dan Agraria, Gubernur Babel Buka Persoalan di DPR RI

TerabasNews, Jakarta – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mendorong Komisi II DPR RI bersama…

24 hours ago

BPKP Babel Lakukan Evaluasi Maturitas SPIP Terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan

TerabasNews, TOBOALI — Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan…

1 day ago

RSUD Kriopanting Bangka Selatan Raih Penghargaan Fasilitas Kesehatan Terbaik Tingkat Cabang BPJS Kesehatan 2026

TerabasNews, Bangka selatan — RSUD Kriopanting yang berlokasi di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil…

1 day ago

<em>Polda Babel Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih Ke Warga Desa Kemuja Terdampak Kekeringan</em>

TerabasNews, Polda Bangka Belitung kembali menyalurkan sebanyak 12 ribu liter air bersih kepada masyarakat yang…

1 day ago

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PT TIMAH Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk meraih dua penghargaan dalam ajang TOP GRC Awards…

1 day ago