Categories: Hukum

Dit Polairud Polda Babel Gerebek Gudang Peleburan Pasir Timah Ilegal Di Kabupaten Bangka

TerabasNews – Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Selasa (10/2/26) sore.

Gudang tersebut diketahui dijadikan tempat untuk peleburan (pemurnian) pasir timah menjadi balok secara ilegal.

Terkait pengungkapan kasus itu turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso.

“Ya benar, Selasa sore tim dari Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel berhasil mengggerebek salah satu gudang di Kabupaten Bangka yang disinyalir melakukan aktivitas ilegal peleburan pasir timah,”kata Agus di Mapolda, Kamis (12/2/26) pagi.

Dalam penggerebekan itu, Tim Subdit Gakkum berhasil mengamankan satu orang pekerja dan 12 keping balok timah serta peralatan

“Ada satu pekerja yang diamankan dilokasi termasuk 12 keping balok timah yang sudah dicetak kurang lebih seberat 300 kilogram. Saat ini sudah di Mako Polairud,”ujarnya.

Usai diamankan, pekerja digudang tersebut mengakui bahwa pemilik dari gudang peleburan timah ilegal yakni berinisal MJ alias W alias Jepang (31) warga Batu Rusa Kabupaten Bangka.

“Berdasarkan pengakuan pekerja, Tim kemudian menangkap MJ alias W alias Jepang. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,”terangnya.

Lebih lanjut, Agus menerangkan hingga saat ini Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, kata Agus, pasir timah yang dileburkan di gudang tersangka dibeli dari penambangan pasir timah di Perairan DAS Jada Bahrin Merawang Kabupaten Bangka.

Agus menambahkan, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 161 UU nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Pasal 161.

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,”pungkasnya.

TerabasNews

Recent Posts

Membanggakan! Ketua OSIS SMAN 1 Namang Jadi Danton Terbaik Nasional 2026

TerabasNews, PANGKALPINANG - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh SMAN 1 Namang. Dalam ajang Lomba Kreasi…

11 hours ago

Respon Cepat Bupati Bangka Selatan, Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Keposang

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, turun langsung ke lapangan mengunjungi rumah…

11 hours ago

Bupati Riza Herdavid Lantik dan Kukuhkan 114 ASN Basel, Tekankan Pentingnya Kerja Sama dan Menjaga Kekompakan

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan serta…

2 days ago

<em>PLN UIW BABEL Gelar Apel Siaga, Pastikan Pasokan Listrik Andal saat Idul Adha 1447 H dan Waisak 2570 BE</em>

TerabasNews, BANGKA — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung memastikan kondisi sistem…

2 days ago

Arroyyan-HYR Indonesia Bagikan Daging Qurban Bersama Para Pejuang Pendiri Provinsi Bangka Belitung

TerabasNews, PANGKALPINANG – Memanfaatkan momentum perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Arroyyan-HYR Indonesia menggelar…

2 days ago

<em>Akselerasi Creating Shared Value, PLN UIW Babel Raih Dua Penghargaan CSR Tingkat Nasional</em>

TerabasNews, JAKARTA — Di era bisnis modern, tanggung jawab sosial tak lagi sekadar instrumen filantropi…

3 days ago