Categories: Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Siapkan Penertiban Bangunan Tanpa PBG

Terabasnews, Toboali – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat koordinasi penertiban bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Rabu (11/2/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Bangka Selatan itu dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Firmansyah, didampingi Kepala DPMPTSP Kartikasari serta melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

Rakor tersebut merupakan tindak lanjut rencana penertiban bangunan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan kawasan lain yang diduga belum mengantongi izin resmi.

Pemerintah daerah menekankan pentingnya kepatuhan administrasi perizinan guna mewujudkan tertib tata ruang serta menjamin keselamatan bangunan.

Dalam pembahasan, pemerintah bersama OPD teknis menyusun langkah strategis, mulai dari pendataan, pembentukan tim terpadu, hingga sosialisasi kepada masyarakat. Penertiban tahap awal akan difokuskan pada bangunan usaha.

Firmansyah mengatakan, penanganan akan dilakukan secara persuasif dan bertahap agar masyarakat memiliki kesempatan memenuhi kewajibannya.

“Kami bersama OPD teknis telah membahas langkah-langkah penertiban, terutama terhadap bangunan atau rumah yang belum memiliki izin. Untuk tahap awal, kami sepakat fokus pada bangunan usaha terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia menambahkan, bangunan yang berada di kawasan tidak sesuai peruntukan akan menjadi prioritas pengawasan. Penertiban ini juga melibatkan Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, serta DPMPTSP agar berjalan terkoordinasi.

Menurutnya, pendataan akan menjadi dasar sebelum dilakukan tindakan lanjutan sehingga kebijakan tetap mengedepankan akurasi data dan asas keadilan.

“Setelah tim terbentuk, kami akan melakukan pendataan lebih dulu, lalu sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban perizinan yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Pemerintah daerah juga akan memberikan tenggat waktu bagi pemilik bangunan untuk mengurus perizinan sebelum dilakukan penegakan aturan.

“Kami beri waktu sekitar satu minggu setelah sosialisasi untuk proses pengurusan perizinan. Jika tidak dipenuhi, maka akan kami berikan teguran tertulis,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kartikasari menyatakan kesiapan jajarannya dalam mendampingi masyarakat dalam proses pengurusan PBG agar lebih mudah dan cepat.

Dengan sinergi lintas perangkat daerah, Pemkab Bangka Selatan berharap penataan bangunan dapat berjalan tertib, meningkatkan kepatuhan hukum, serta menciptakan lingkungan yang aman dan sesuai tata ruang.

TerabasNews

Recent Posts

Membanggakan! Ketua OSIS SMAN 1 Namang Jadi Danton Terbaik Nasional 2026

TerabasNews, PANGKALPINANG - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh SMAN 1 Namang. Dalam ajang Lomba Kreasi…

7 hours ago

Respon Cepat Bupati Bangka Selatan, Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Keposang

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, turun langsung ke lapangan mengunjungi rumah…

8 hours ago

Bupati Riza Herdavid Lantik dan Kukuhkan 114 ASN Basel, Tekankan Pentingnya Kerja Sama dan Menjaga Kekompakan

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan serta…

2 days ago

<em>PLN UIW BABEL Gelar Apel Siaga, Pastikan Pasokan Listrik Andal saat Idul Adha 1447 H dan Waisak 2570 BE</em>

TerabasNews, BANGKA — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung memastikan kondisi sistem…

2 days ago

Arroyyan-HYR Indonesia Bagikan Daging Qurban Bersama Para Pejuang Pendiri Provinsi Bangka Belitung

TerabasNews, PANGKALPINANG – Memanfaatkan momentum perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Arroyyan-HYR Indonesia menggelar…

2 days ago

<em>Akselerasi Creating Shared Value, PLN UIW Babel Raih Dua Penghargaan CSR Tingkat Nasional</em>

TerabasNews, JAKARTA — Di era bisnis modern, tanggung jawab sosial tak lagi sekadar instrumen filantropi…

2 days ago