Categories: DPRDPangkalpinang

DPRD Pangkalpinang Lanjutkan Pembahasan Tiga Raperda Lewat Paripurna

Terabasnews, Pangkalpinang – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan Wali Kota Pangkalpinang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (9/2/2026).

Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan legislasi daerah sebelum ketiga Raperda dilanjutkan ke proses pembahasan berikutnya.

Adapun tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, serta Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 mengenai retribusi tempat khusus parkir.

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza mengatakan seluruh fraksi DPRD sebelumnya telah menyampaikan pandangan umum terhadap ketiga Raperda tersebut. Oleh karena itu, rapat paripurna kali ini menjadi forum bagi pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan resmi.

Ia menekankan pentingnya respons pemerintah daerah yang menyeluruh terhadap setiap masukan fraksi, terutama terkait substansi RPJMD 2025–2029 yang akan menjadi arah kebijakan pembangunan Kota Pangkalpinang selama lima tahun ke depan.

Menurut Abang Hertza, dokumen RPJMD memiliki peran strategis sebagai pedoman utama pembangunan daerah, sehingga pembahasannya harus dilakukan secara cermat, terukur, dan berdasarkan kondisi riil daerah.

Selain RPJMD, DPRD juga menaruh perhatian pada Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program kemitraan dan bina lingkungan yang tepat sasaran.

Sementara itu, terkait Raperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999, Abang Hertza menilai langkah tersebut penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih mutakhir agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

Ia berharap seluruh proses pembahasan ketiga Raperda dapat berjalan optimal, transparan, dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, sehingga dapat segera dilanjutkan ke tahapan berikutnya, termasuk pembentukan panitia khusus.

Abang Hertza menegaskan DPRD Kota Pangkalpinang berkomitmen memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, mudah diterapkan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

TerabasNews

Recent Posts

Matangkan Persiapan HUT RI ke -81, Pemkab Bangka Selatan Tekankan Sinergi Lintas Sektor

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat persiapan Hari Ulang Tahun (HUT)…

1 hour ago

Mendesak Penyelesaian Masalah Pembelian Pasir Timah, Wakil Ketua DPRD Babel Minta PT Timah Berkoordinasi dengan Forkopimda

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Beliadi,…

1 hour ago

Anggota Komisi III DPRD Babel Yogi Maulana Minta PT Timah Evaluasi RKAB Secara Menyeluruh

TerabasNews, PANGKALPINANG – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,…

3 hours ago

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

TerabasNews, Jakarta, 21 Juli 2026 – Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) kian menarik…

5 hours ago

<em>Polda Babel Imbau Pemilik Bengkel Tak Jual dan Layani Pemasangan Knalpot Brong</em>

TerabasNews, Polda Bangka Belitung mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standart atau…

5 hours ago

Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Pemkot Pangkalpinang Apresiasi Bazar UMKM di Kecamatan Pangkalbalam

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan bazar Usaha Mikro, Kecil, dan…

8 hours ago