TerabasNews, Tanjung Pandan – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, menegaskan bahwa penetapan kembali Bandara H.A.S. Hanandjoeddin sebagai Bandara Internasional harus diimbangi dengan komitmen nyata dalam pembangunan fasilitas dan kejelasan rencana pengembangan.
Bandara tersebut telah ditetapkan sebagai Bandara Internasional berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 26 Tahun 2025 tertanggal 25 April 2025. Namun, hingga saat ini progres pembangunan infrastruktur pendukung dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Status bandara internasional tidak boleh berhenti pada tataran administratif semata. Harus ada langkah konkret dan keseriusan dalam pemenuhan fasilitas sesuai standar internasional,” ujar Edi Nasapta pada Minggu (01/02/2026).
Menurutnya, sebagai bandara internasional, H.A.S. Hanandjoeddin wajib dilengkapi dengan terminal internasional yang representatif dan terpisah, fasilitas Customs, Immigration, Quarantine (CIQ) yang permanen dan terintegrasi, serta peningkatan runway, taxiway, dan apron sesuai standar keselamatan penerbangan internasional yang ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).
Selain itu, peningkatan sistem navigasi, keamanan dan keselamatan penerbangan, fasilitas pelayanan penumpang internasional, serta terminal kargo internasional juga menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung sektor pariwisata, investasi, dan logistik daerah.
“Tanpa fasilitas yang memadai, maskapai internasional tidak akan memiliki kepastian teknis maupun bisnis untuk membuka rute langsung ke Belitung. Akibatnya, status internasional bandara tidak akan memberikan dampak maksimal bagi perekonomian daerah,” jelasnya.
Edi Nasapta juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembangunan fasilitas berpotensi menghambat masuknya investasi serta melemahkan posisi Belitung sebagai destinasi pariwisata unggulan nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Belitung sudah diproyeksikan sebagai kawasan strategis pariwisata. Sangat disayangkan jika peluang besar ini tidak dimanfaatkan secara optimal karena lemahnya komitmen pengelolaan bandara,” tegasnya.
Untuk mengatasi hal ini, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Perhubungan RI, Kementerian BUMN, Kementerian Pariwisata, serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) guna memperoleh kejelasan arah kebijakan dan pengembangan bandara.
Selain itu, DPRD juga akan meminta penjelasan resmi dari PT Angkasa Pura terkait rencana induk pengembangan bandara, timeline pembangunan fasilitas, skema pendanaan, serta kesesuaian pengelolaan dengan status internasional yang telah ditetapkan.
“Bandara internasional adalah instrumen strategis negara. Belitung tidak membutuhkan status semata, tetapi membutuhkan keberanian dan keseriusan untuk membangun,” pungkas Edi Nasapta. (**)
TerabasNews - Ribuan personel Polda Bangka Belitung menggelar aksi kerja bakti atau korve di Kawasan…
TerabasNews, PANGKALPINANG, 6 Februari 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan tiga…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH Tbk terus memperkuat kualitas kepemimpinan internal sebagai bagian dari transformasi…
TerabasNews, Pangkalpinang- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melalui Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bangka Belitung…
TerabasNews, BANGKA -- Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026,…
TerabasNewa, BANGKA, – Program Studi (Prodi) Pendidikan Bahasa Inggris (PBI) Universitas Bangka Belitung (UBB) menggelar…