TerabasNews – Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu di Belinyu Kabupaten Bangka memasuki babak baru.
Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) akhirnya melimpahkan (tahap II) 4 tersangka ke Kejaksaan Tinggi Babel, Kamis (15/1/26).
Pelimpahan dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel.
“Ya, Kamis kemarin. Keempat tersangka sudah dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (17/1/26) pagi.
Adapun keempat tersangka yang dilimpahkan yakni AB alias Abi (30), BS alias Sandi (41), AW alias Bedik (20) dan IP alias Padli (27).
Selain para tersangka, Agus menyebutkan penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus juga menyerahkan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.
Diantaranya puluhan ribu BBM jenis solar, beberapa mobil tangki dan truk yang dimodifikasi untuk menampung BBM serta perlengkapan lainnya dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Setelah diterima oleh JPU, keempat tersangka termasuk barang bukti langsung dibawa ke Kejari Sungailiat Bangka untuk dilakukan proses lebih lanjut,”sebutnya.
Lebih lanjut, Perwira berpangkat melati tiga Polri ini menegaskan semua ini adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Ia berharap, kasus ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Ini adalah wujud komitmen dari Kapolda Babel Irjen Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Oleh karenanya, Beliau memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat dalam kasus ini,”tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Ditreskrimsus Polda Babel yang dipimpin Kasubdit I Indagsi AKBP Kurniawan Deli berhasil mengungkap praktik penimbunan BBM di sebuah gudang di Kabupaten Bangka pada pertengahan November 2025 lalu.
Penggerebekan dilakukan disebuah gudang yang berlokasi di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah orang termasuk puluhan ribu liter BBM tanpa dokumen yang sah serta mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi.
TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…
TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…
TerabasNewa, BANGKA SELATAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Tradisi lokal Nyiang Kubur kembali dilaksanakan masyarakat Desa Sungkap, Kecamatan Simpang…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH Tbk berkomitmen mengimplementasikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten…
TerabasNews, Jakarta — Guru Besar Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Prof. Dr. Albertus…